Pemerintah Kejar Target Legalitas UMKM Melalui Penerbitan NIB

Pemerintah Kejar Target Legalitas UMKM Melalui Penerbitan NIB
Foto: Ilustrasi Pemerintah Kejar Target Legalitas UMKM Melalui Penerbitan NIB.

Akselerasi legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) masih menghadapi berbagai tantangan besar. Meskipun jumlah pendaftar meningkat, banyak pelaku usaha merasa kepemilikan izin tersebut baru sebatas pemenuhan syarat administratif formal.

Berdasarkan data yang dikutip dari Ekonomi melalui laman resmi Kementerian UMKM, NIB merupakan identitas resmi bagi badan usaha maupun perseorangan di Indonesia. Dokumen ini menjadi landasan legalitas utama bagi setiap masyarakat yang menjalankan kegiatan usaha secara resmi.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sebanyak 15,8 juta badan usaha telah mengantongi NIB sejak 2021 hingga April 2026. Pertumbuhan ini dipicu oleh implementasi regulasi baru mengenai perizinan berbasis risiko.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan adanya kenaikan signifikan dalam periode singkat. Aturan teknis yang berlaku sejak akhir 2025 menjadi katalis utama bagi para pelaku usaha untuk mendaftarkan bisnis mereka.

"Dari Oktober 2025 sampai dengan 8 April 2026 selama lima bulan terjadi lonjakan menjadi 1,8 juta NIB hanya dalam jangka waktu lima bulan," ujar Rosan dalam rapat bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Namun, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyebut angka tersebut masih jauh dari ideal. Pasalnya, populasi UMKM nasional saat ini diperkirakan mencapai lebih dari 60 juta unit usaha.

"Salah satu surat yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha adalah nomor induk berusaha, NIB. Kalau melihat kondisi pelaku usaha di Indonesia, UMKM 60-an juta lebih, itu baru 15,8 juta badan usaha [yang memiliki NIB]. Jadi baru satu per tiga atau satu per empatnya," kata Edy pada Kamis (7/5/2026).

Kendala Persepsi dan Ketakutan Pajak

Pemerintah dinilai belum optimal dalam mengomunikasikan manfaat jangka panjang dari kepemilikan NIB. Edy Misero menyoroti bahwa sebagian besar pelaku usaha hanya menggunakan NIB untuk keperluan mendesak seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan kredit modal.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal melihat adanya kekhawatiran dari sisi beban finansial. Banyak pelaku usaha mikro dan ultramikro yang takut masuk ke sektor formal karena bayang-bayang peningkatan biaya operasional.

"Masalahnya, kenapa UMKM itu cenderung banyak yang belum berbadan usaha, terutama yang mikro. Itu karena ada kendala dan juga kekhawatiran terkait misalnya biaya produksinya, biaya usahanya justru meningkat karena pajak atau hal lain," kata Faisal.

Menurut Faisal, pemerintah harus memberikan kepastian mengenai insentif perpajakan bagi kelompok usaha kecil. Tanpa skema manfaat yang jelas seperti bantuan pelatihan dan dukungan pemasaran, legalitas dianggap tidak akan otomatis membawa UMKM naik kelas.

Tantangan Digitalisasi dan Implementasi Daerah

Masalah lain yang muncul adalah ego sektoral dan perbedaan kebijakan di tingkat daerah. Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Indef Izzudin Al Farras Adha menilai sistem satu pintu belum sepenuhnya berjalan mulus dalam praktik di lapangan.

"Percepatan legalitas UMKM masih memiliki sejumlah tantangan dalam implementasinya karena sebetulnya belum seluruh proses dilakukan dalam satu pintu," kata Izzudin.

Ia menambahkan bahwa pelaku usaha di daerah seringkali terbebani oleh biaya transportasi dan waktu pengurusan yang lama. Kurangnya literasi digital serta infrastruktur yang tidak merata di berbagai wilayah menjadi penghambat utama proses formalisasi UMKM ini secara nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi