Pemerintah Kejar Regulasi Ekspor Satu Pintu Sebelum Juni

Pemerintah Kejar Regulasi Ekspor Satu Pintu Sebelum Juni
Foto: Ilustrasi Pemerintah Kejar Regulasi Ekspor Satu Pintu Sebelum Juni.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan regulasi pelaksana untuk badan ekspor khusus dan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan diselesaikan sebelum implementasi pada 1 Juni 2026. Kepastian ini disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026).

Dilansir dari Investor Daily, rapat tersebut membahas mekanisme ekspor terpusat melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pemerintah menjamin aktivitas pengiriman komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy akan tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan baru ini.

Penyusunan instrumen hukum saat ini sedang dikebut oleh kementerian dan lembaga terkait. Aturan pelaksana tersebut melibatkan Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Keuangan untuk mendukung kelancaran ekspor terpusat.

"Tadi kami laporkan bahwa instrumen regulasi, dari Permendag, BI, maupun dari Menteri Keuangan akan disiapkan sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kebijakan ekspor satu pintu ini direspon secara dinamis oleh lembaga pemeringkat internasional. Moody's menilai sistem terpusat ini berpotensi memicu distorsi pasar dan membebani sentimen investor, meskipun di sisi lain mampu mendukung arus masuk valuta asing.

Sementara itu, S&P Global Ratings memperingatkan adanya risiko penurunan pendapatan pemerintah, tekanan pada neraca pembayaran, hingga potensi terpukulnya kinerja ekspor nasional. S&P menegaskan bahwa perubahan kebijakan tata kelola ekspor ini dapat meningkatkan ketidakpastian terhadap peringkat utang Indonesia ke depan.

Terkait struktur operasional, struktur kepemimpinan badan pengelola ekspor terpusat ini juga mulai ditetapkan. Pemimpin yang akan menakhodai PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah diumumkan ke publik.

"Untuk saat ini Luke Thomas, ada Thomas, Thomas," ujar Rosan Roeslani, CEO Danantara.

Pemberlakuan aturan baru tata kelola ekspor komoditas ini langsung berdampak pada pergerakan pasar modal, khususnya saham sektor pertambangan. Kekayaan bersih salah satu konglomerat batu bara, Low Tuck Kwong selaku pemilik PT Bayan Resources Tbk (BYAN), dilaporkan terpangkas 7 persen atau setara Rp 19,4 triliun menjadi US$ 15,1 miliar.

Di sisi moneter, stabilitas nilai tukar rupiah juga sedang dikawal ketat melalui sektor perbankan. Bank Indonesia sebelumnya telah mengambil langkah defensif dengan menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 50 basis points menjadi 5,25% demi meredam tekanan global, yang berisiko mendorong kenaikan bunga kredit perbankan.

Artikel terkait

Rekomendasi