Pemerintah Indonesia memastikan akan menghormati seluruh kontrak ekspor gas yang telah disepakati oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sekaligus menjamin tidak ada lagi pemotongan kuota ekspor gas untuk tahun 2026, seperti dilansir dari Suara.
Kepastian tersebut diberikan demi menjaga kepercayaan investor dan mitra internasional di sektor hulu migas, setelah sempat terjadi dinamika terkait pemenuhan kontrak ekspor pada tahun 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga kepastian usaha dan iklim investasi bagi para pelaku usaha yang mendukung program pemerintah.
"Saya janji kepada Bapak Ibu semua, di 2026 tidak akan ada lagi pemotongan kuota ekspor untuk market ataupun yang sudah dikontrakan ke luar negeri. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran lagi, semuanya sudah saya setuju untuk ekspornya semua," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Pemerintah menegaskan akan mencari solusi lain untuk memenuhi kebutuhan gas domestik tanpa mengganggu kontrak ekspor yang sedang berjalan.
"Biarlah kebutuhan dalam negeri kita putar otak," katanya.
Pemerintah juga siap menyiapkan pembeli siaga dari beberapa sektor yang dapat menyerap gas dalam jumlah besar, seperti PLN dan PGN, jika KKKS kesulitan mendapatkan pembeli di luar negeri demi memberikan kepastian serapan.
"Kalau sudah dipasarkan di luar negeri, dan kemudian mereka masih lambat, saya sudah minta untuk dan antara dalam hal ini PLN, PGN, maupun beberapa perusahaan lain yang untuk offtake dalam negeri, kita beli, supaya bisa ada kepastian oafftake, agar semuanya bisa berjalan," jelas Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Selain jaminan ekspor, pemerintah memastikan sektor hulu migas dikecualikan dari kebijakan penjualan satu pintu melalui BUMN baru berdasarkan keputusan langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas," ujarnya.
Mekanisme bisnis dan ekspor migas dipastikan tetap berjalan normal tanpa terdampak perubahan aturan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka peluang pemberian insentif fiskal khusus untuk proyek-proyek lapangan migas yang dinilai belum ekonomis demi mendukung kelancaran operasi industri nasional.
"Kalau tidak bagus, kita bantu. Tapi kalau sudah bagus, ya tahan-tahan sedikitlah," ujarnya.