Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghapus beban pajak bagi aksi penggabungan usaha serta akuisisi Badan Usaha Milik Negara hingga tahun 2029 mendatang. Kebijakan ini diambil demi mempercepat langkah restrukturisasi serta efisiensi korporasi pelat merah di bawah pengelolaan Badan Pengelola Investasi Danantara.
Langkah strategis tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada Kamis (7/5/2026), dilansir dari Investortrust. Melalui insentif ini, pemerintah menargetkan penyusutan jumlah entitas BUMN secara signifikan dari kisaran 1.000 perusahaan menjadi hanya tersisa ratusan firma.
Penghapusan pungutan ini dirancang agar proses konsolidasi internal BUMN dapat berjalan tanpa memicu beban biaya operasional yang tinggi. Kendati demikian, fasilitas khusus tersebut memiliki batas waktu tertentu sebelum regulasi perpajakan dikembalikan ke skema normal.
"Untuk merger dan akuisisi itu kita nol. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029," kata Purbaya, usai memimpin rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ke-II, di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Kelonggaran fiskal ini sengaja diberikan dalam koridor waktu terbatas agar pembenahan struktur korporasi BUMN segera tuntas. Walau dibebaskan dari pajak transaksi merger, Kementerian Keuangan tetap mewajibkan korporasi pelat merah membayar Pajak Penghasilan badan seperti biasa.
"Kita kasih ruang sampai 2029. Setelah itu pajak yang normal akan berlaku," kata dia.
Rencana pemberian insentif pajak ini bergulir setelah adanya koordinasi intensif antara pihak Kementerian Keuangan dengan Badan Pengaturan BUMN pada Rabu (6/5/2026). Regulasi teknis mengenai pembebasan pajak pengalihan aset ini nantinya akan dikukuhkan lewat Peraturan Pemerintah yang baru.
"Misalnya kami melakukan pengalihan dari Danareksa kepada perusahaan baru. Poin-poin itu mendapatkan keringanan pajak, seluruhnya ya. Jadi tidak ada pajak yang berkaitan, dan itu diatur juga dalam undang-undang BUMN [yang baru]. Untuk transaksi itu saja ya," ujar Dony Oskaria, Kepala BP BUMN.
Dony menambahkan bahwa kebijakan pengosongan tarif pajak ini telah mendapatkan lampu hijau dan dukungan penuh dari Menteri Keuangan. Implementasi hukum atas insentif streamlining korporasi negara tersebut dijadwalkan terbit dalam waktu dekat.
"Tadi Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan," jelasnya.