Pemerintah Hapus Istilah Guru Honorer Mulai Tahun 2027

Pemerintah Hapus Istilah Guru Honorer Mulai Tahun 2027
Foto: Ilustrasi Pemerintah Hapus Istilah Guru Honorer Mulai Tahun 2027.

Pemerintah akan menghapus nomenklatur guru honorer mulai tahun 2027 sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut bertujuan mengalihkan status tenaga pendidik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir dari Edukasi, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pemerintah memiliki keinginan agar seluruh tenaga pendidik di masa depan menyandang status PNS. Namun, pemenuhan kriteria tersebut memerlukan proses karena adanya batasan administratif.

Nunuk memberikan keterangan terkait pembatasan usia dalam seleksi PNS pada kegiatan di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

"Karena kan kalau PNS ada batasan umur (yang harus dipenuhi)," kata Nunuk, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Pemerintah mensosialisasikan skema PPPK sebagai solusi bagi para pendidik yang telah melewati batas usia pendaftaran PNS agar tetap dapat memperoleh status ASN.

"Intinya, kalau guru ke depan, tidak ada guru non-ASN," jelas Nunuk, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) turut menjamin keberlangsungan karier para pengajar meskipun status honorer resmi ditiadakan setelah tahun 2026 berakhir.

"Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) menyampaikan, tidak akan ada PHK Masal," kata Nunuk, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Menpan-RB Rini Widyantini saat ini tengah menyusun rencana penyediaan kebutuhan guru melalui sistem seleksi yang dipastikan akan berpihak pada kesejahteraan pendidik non-ASN.

ÔÇ£Beliau menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,ÔÇØ ujarnya Nunuk, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

Pemerintah saat ini masih melakukan proses penghitungan jumlah formasi yang dibutuhkan untuk memastikan distribusi tenaga pendidik merata di seluruh wilayah Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi