Pemerintah Indonesia resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik guna mengantisipasi lonjakan harga akibat kenaikan harga avtur global. Kebijakan ini mulai berlaku pada periode pembelian 25 April 2026 hingga 23 Juni 2026, dilansir dari Detik Travel.
Landasan hukum kebijakan insentif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan subsidi penuh atas PPN yang dikenakan pada tarif dasar tiket serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bagi penumpang kelas ekonomi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa masa berlaku fasilitas ini terbatas selama dua bulan sejak aturan diundangkan.
"Fasilitas ini berlaku selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah aturan tersebut diundangkan,ÔÇØ ujar Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemberian insentif ini sangat krusial karena komponen bahan bakar avtur memiliki bobot sekitar 40 persen dari keseluruhan biaya operasional maskapai penerbangan. Intervensi ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan biaya operasional industri penerbangan yang meningkat tajam.
"Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau,ÔÇØ kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Meskipun mendapatkan relaksasi pajak, pemerintah menetapkan batasan ketat bahwa diskon tidak berlaku untuk layanan tambahan seperti bagasi ekstra, asuransi, pemilihan kursi, maupun layanan makanan premium. Selain itu, PPN untuk tiket di luar kelas ekonomi tetap dipungut secara normal agar subsidi tetap tepat sasaran.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian nilai fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 sebagai respon terhadap gejolak energi dunia. Besaran biaya tambahan tersebut kini ditetapkan menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jenis jet maupun propeller.
Kebijakan penyeimbang lainnya mencakup pengendalian tarif penerbangan domestik yang dijaga pada kisaran kenaikan 9 persen hingga 13 persen. Maskapai tetap diwajibkan untuk melaporkan penggunaan fasilitas pajak ini secara transparan kepada otoritas perpajakan guna menjamin akuntabilitas penyaluran dukungan fiskal.