Pemerintah Godok Skema KPR Tenor 40 Tahun untuk Gen Z

Pemerintah Godok Skema KPR Tenor 40 Tahun untuk Gen Z
Foto: Ilustrasi Pemerintah Godok Skema KPR Tenor 40 Tahun untuk Gen Z.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman bersama sejumlah lembaga keuangan tengah menyiapkan pembahasan regulasi mengenai program Kredit Pemilikan Rumah dengan masa tenor hingga 40 tahun di Jakarta. Langkah ini diambil pemerintah guna mendongkrak daya beli properti masyarakat melalui cicilan bulanan yang lebih murah.

Rencana perpanjangan jangka waktu kredit tersebut ditujukan untuk mempermudah akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan tetap serta generasi muda. Pembahasan skema baru ini akan segera melibatkan Kementerian Keuangan, BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, kalangan perbankan, hingga pengembang properti, sebagaimana dilansir dari Keuangan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait menjelaskan bahwa perpanjangan masa pinjaman ini diproyeksikan mampu menekan nilai angsuran bulanan para debitur agar menjadi lebih terjangkau.

Pihak perbankan menyambut positif usulan ini dengan catatan mitigasi risiko yang ketat. Direktur Manajemen Risiko PT Bank Tabungan Negara Tbk Setiyo Wibowo memandang kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk memperluas akses pasar properti.

"Kami melihat rencana KPR tenor panjang sampai 40 tahun sebagai salah satu opsi kebijakan yang positif untuk memperluas akses kepemilikan rumah, terutama bagi generasi muda dan masyarakat berpenghasilan tetap," kata Setiyo kepada Kontan, Selasa (26/5/2026).

Kendati demikian, manajemen bank menegaskan perlunya pembatasan kriteria debitur yang ketat demi menghindari potensi gagal bayar saat nasabah memasuki usia pensiun. Bank akan mensyaratkan jaminan pendapatan pasca-pensiun yang jelas, perlindungan asuransi jiwa, atau skema co-borrower dari keluarga dekat.

"KPR tenor 40 tahun realistis untuk diterapkan, tetapi tidak sebaiknya diberlakukan secara seragam untuk semua debitur," ucap Setiyo Wibowo, Direktur Manajemen Risiko BTN.

Keberhasilan skema ini dipandang bertumpu pada analisis kelayakan kredit yang komprehensif, ketersediaan dana jangka panjang, dan pengawasan debitur yang konsisten secara berkala.

Respons serupa datang dari jajaran direksi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyatakan bahwa penerapan tenor maksimal ini tidak akan diwajibkan secara merata, melainkan disesuaikan berdasarkan kemampuan keuangan individu nasabah.

Menurut rekam jejak penyaluran kredit perumahan, mayoritas debitur tercatat melunasi pinjaman mereka jauh lebih cepat daripada batas waktu kontrak awal yang disepakati.

"Kadang-kadang kalau saya melihat ya, pengalaman selama ini, kalau KPR di bank itu walaupun kita kasih 25 tahun, rata-rata 10 tahun sudah lunas," kata Hery Gunardi, Direktur Utama BRI.

Di sisi lain, pengamat ekonomi mengingatkan potensi pembengkakan beban bunga akibat struktur pendanaan bank yang didominasi dana jangka pendek. Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet memaparkan bahwa akumulasi total bunga yang ditanggung nasabah justru bisa menjadi jauh lebih tinggi.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat meningkatkan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan jika tidak dibarengi dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat yang sehat serta harga properti yang rasional.

"Akibatnya, cicilan memang terlihat lebih ringan setiap bulan, tetapi total bunga yang dibayar debitur sepanjang masa pinjaman justru bisa jauh lebih besar," jelas Yusuf Rendy Manilet, Ekonom CORE Indonesia.

Asosiasi pengembang properti menilai kelonggaran masa cicilan ini dapat memperluas basis konsumen baru di tengah penurunan daya beli pasar. Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia Bambang Ekajaya memproyeksikan skema 40 tahun ini mampu menambah jumlah pembeli potensial secara signifikan.

Pihak REI juga mendorong agar lembaga perbankan mulai membuka kriteria penilaian kredit bagi calon konsumen yang memiliki pendapatan non-tetap atau sektor informal.

"Dengan tenor 40 tahun, diharapkan market akan jadi lebih lebar karena akan menambah konsumen yang bisa mencapai nominal angsuran," kata Bambang Ekajaya, Wakil Ketua Umum REI.

Artikel terkait

Rekomendasi