Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS Juni 2026 Sebesar Rp55 Triliun

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS Juni 2026 Sebesar Rp55 Triliun
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS Juni 2026 Sebesar Rp55 Triliun.

Pemerintah memastikan aparatur negara akan menerima pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini diluncurkan sebagai instrumen dukungan finansial bagi ASN, TNI, Polri, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses distribusi dana tersebut tetap berjalan sesuai rencana awal. Dilansir dari Bansos, pemerintah menilai penyaluran ini menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2026.

Total anggaran yang disiapkan untuk memenuhi kewajiban ini mencapai sekitar Rp55 triliun. Besaran nominal yang diterima setiap individu dipastikan berbeda-beda karena bergantung pada variabel pangkat, jabatan, serta instansi tempat bertugas.

Pemberian tambahan penghasilan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menetapkan bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau pungutan lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Sumber dana untuk pembayaran ini berasal langsung dari APBN dengan beberapa komponen utama sebagai dasar perhitungan. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur bahwa beban pembayaran ditanggung oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada masing-masing satuan kerja.

Kategori Penerima Gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat kelompok spesifik yang berhak menerima tunjangan ini. Daftar penerima mencakup PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta prajurit TNI dan anggota Polri.

Selain itu, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya juga masuk dalam skema pembayaran ini. Bagi lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, proses pembayaran akan melalui kementerian atau lembaga induknya.

Rincian Nominal Maksimal Pegawai

Pemerintah telah menetapkan batas maksimal nilai gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga nonstruktural hingga pegawai non-ASN. Berikut adalah detail rincian nominal berdasarkan kategori posisi dan masa kerja.

Daftar Nominal Gaji ke-13 Pimpinan dan Pegawai Lembaga Nonstruktural 2026
Jabatan / Jenjang EselonBesaran Nominal (Rp)
Ketua atau Kepala31.474.800
Wakil Ketua29.665.400
Sekretaris / Anggota28.104.300
Setara Eselon I24.886.200
Setara Eselon II19.514.300
Setara Eselon III13.842.300
Setara Eselon IV10.612.900

Untuk tenaga non-ASN yang mengabdi di instansi pemerintah maupun perguruan tinggi, besaran gaji ditentukan oleh jenjang pendidikan dan lama masa kerja. Bagi lulusan S1 atau DIV dengan masa kerja di bawah 10 tahun, nominal yang diberikan adalah Rp6.591.000.

Sementara itu, pegawai dengan latar belakang pendidikan S2 atau S3 dengan masa pengabdian lebih dari 20 tahun berhak menerima hingga Rp9.050.500. Seluruh pembayaran ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi tahun 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi