Pemerintah Indonesia memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan akan dilakukan pada Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendukung daya beli masyarakat pada kuartal II-2026.
Kepastian jadwal distribusi dana tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagaimana dilansir dari Info. Penyaluran tunjangan tahunan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian para aparatur negara kepada masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memberikan penjelasan mengenai kaitan kebijakan ini dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4 persen pada tahun 2026. Pemerintah mengoptimalkan instrumen fiskal melalui alokasi anggaran sekitar Rp55 triliun untuk gaji ke-13 guna menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Penerima gaji ke-13 tahun ini mencakup berbagai golongan mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga anggota TNI dan Polri. Komponen yang dibayarkan melalui APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja tanpa dikenakan potongan iuran.
Bagi ASN di daerah, komponen tersebut dapat ditambah dengan penghasilan lain sesuai dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing yang bersumber dari APBD. Sedangkan untuk kategori pensiunan, komponen yang diterima terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Terdapat ketentuan khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, di mana penghitungan gaji ke-13 akan dilakukan secara proporsional. Namun, bagi PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, pemerintah menetapkan bahwa mereka tidak berhak menerima tunjangan tersebut.
Sementara itu, CPNS yang sumber biayanya berasal dari APBN dijadwalkan menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan. Pemerintah juga merinci nominal bagi pejabat lembaga nonstruktural dan pejabat struktural berdasarkan jenjang jabatan mereka.
| Jabatan/Kategori | Perkiraan Nominal |
|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural | Rp31,4 juta |
| Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural | Rp29,6 juta |
| Sekretaris dan Anggota Lembaga Nonstruktural | Rp28,1 juta |
| Eselon I | Rp24,8 juta |
| Eselon II | Rp19,5 juta |
| Eselon III | Rp13,8 juta |
| Eselon IV | Rp10,6 juta |
| Pegawai Non-ASN | Rp4 juta - Rp9 juta |
Nominal bagi pegawai non-ASN ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan serta masa kerja yang telah ditempuh. Keseluruhan proses pencairan ini tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada potongan tambahan bagi para penerimanya.