Pemerintah Indonesia resmi membentuk badan baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk mengelola sekaligus mengawasi kegiatan ekspor komoditas kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy, dilansir dari Suara pada Jumat (22/5/2026).
Langkah strategis ini diambil guna memperkuat kontrol devisa hasil ekspor serta mengintegrasikan data perdagangan demi menekan kesalahan faktur. Kebijakan baru tersebut diklaim mendapat sambutan positif dan apresiasi dari berbagai asosiasi pengusaha, baik dalam maupun luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan respon positif dari para pelaku usaha tersebut setelah melangsungkan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
"Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Pemerintah, dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh Pemerintah," kata Menko Airlangga.
Sosialisasi mengenai pembentukan badan ekspor baru ini telah dilakukan pada Kamis (21/5/2026) sore kepada belasan asosiasi usaha. Pertemuan itu turut dihadiri Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
"Tujuannya untuk perkuatan kontrol dan pengawasan atas ekspor dan devisa hasil ekspor atas komoditas SDA strategis. Sehingga akan membangun validitas dan integrasi data perdagangan, dan mengurangi atau menghilangkan trade misinvoicing," kata Menko Airlangga.
Pelaksanaan ekspor komoditas oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia direncanakan berjalan melalui dua tahapan. Pada tahap pertama yang berlangsung hingga 31 Desember 2026, perusahaan swasta masih diizinkan mengekspor secara mandiri dengan syarat wajib menyerahkan dokumen ekspor ke badan baru tersebut.
Selanjutnya, masa transisi tahap pertama akan diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan. Memasuki tahap kedua yang dimulai pada 1 Januari 2027, seluruh aktivitas ekspor ketiga komoditas tersebut akan diambil alih secara menyeluruh oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Pemerintah mencatat terdapat 18 asosiasi besar yang terlibat dalam agenda sosialisasi kebijakan pengelolaan ekspor ini.
| No | Nama Asosiasi Pengusaha |
|---|---|
| 1 | Kamar Dagang Industri (Kadin) |
| 2 | Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) |
| 3 | Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) |
| 4 | Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) |
| 5 | Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) |
| 6 | Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) |
| 7 | Asosiasi Perusahaan Migas (Aspermigas) |
| 8 | American Chambers of Commerce (AMCHAM) |
| 9 | US-ASEAN Business Council (USABC) |
| 10 | Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) |
| 11 | Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) |
| 12 | Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) |
| 13 | Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) |
| 14 | European Business Chamber or Commerce Indonesia (EUROCHAM) |
| 15 | Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) |
| 16 | Gabungan Pengusaha Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) |
| 17 | Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN) |
| 18 | Indonesian Petroleum Association (IPA) |