Pemerintah Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia Tata Ekspor SDA

Pemerintah Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia Tata Ekspor SDA
Foto: Ilustrasi Pemerintah Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia Tata Ekspor SDA.

Pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara khusus ekspor bernama Danantara Sumberdaya Indonesia untuk mengawasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Kepastian perubahan status lembaga yang saat ini masih swasta tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Pembentukan entitas baru ini ditujukan untuk mengelola seluruh transaksi ekspor komoditas nasional. Dilansir dari Detik Finance, langkah awal yang akan diambil oleh lembaga ini adalah menerapkan sistem pelaporan terhitung mulai Juni mendatang.

CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Rosan Roeslani, memberikan konfirmasi mengenai status hukum perusahaan baru tersebut yang akan segera disesuaikan dalam fase awal ini.

"Ini segera akan menjadi BUMN dan pada dasarnya memang ini kan fase awal," ujar Rosan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Kewajiban penggunaan platform digital yang disiapkan Danantara bakal berlaku setelah sistem berjalan selama tiga bulan. Rosan menyatakan pihak manajemen sangat terbuka menerima masukan dari para pelaku usaha selama proses transisi tersebut.

"Dalam 3 bulan ini kami akan berkomunikasi secara terbuka dengan para asosiasi, dengan Kadin, APINDO, dan semua asosiasi lainnya untuk mendapatkan masukan agar ke depannya proses ini bisa mendapatkan pemahaman yang sama dan bisa berjalan dengan baik," tambah Rosan.

Landasan regulasi dan kajian pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia diklaim telah berlangsung lama. Pemerintah melibatkan berbagai kementerian dalam merumuskan kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan durasi kajian mendalam yang telah dilakukan lintas kementerian sebelum kebijakan ini resmi diumumkan.

"Ini sudah cukup lama, lebih dari 1 tahun. (Kajiannya) di multi kementerian," ujar Airlangga.

Sektor sumber daya alam mencatatkan kontribusi sebesar 60 persen terhadap total ekspor nasional. Airlangga merinci tiga komoditas dengan andil tertinggi, yakni batu bara sebesar 8,65 persen, CPO sebesar 8,63 persen, serta ferro alloy sebesar 5,82 persen.

Urgensi pengaturan tata kelola ini didasarkan pada adanya selisih pencatatan perdagangan yang berpotensi memengaruhi kondisi makroekonomi dalam negeri.

"Artinya pencatatan Indonesia berbeda dengan pencatatan dari negara yang menerima produk di Indonesia. Tentunya sangat berpengaruh terhadap penerimaan devisa, nilai tukar serta validitas dan akurasi data perdagangan ekspor dan impor," ujar Airlangga.

Artikel terkait

Rekomendasi