Pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis pada Rabu (20/5/2026).
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas maraknya praktik under invoicing dan transfer pricing pada komoditas ekspor nasional yang berlangsung selama bertahun-tahun. Dilansir dari Money, kehadiran perusahaan baru ini diharapkan mampu meminimalkan kerugian negara pada sektor penerimaan pajak, royalti, devisa, hingga data perdagangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pembentukan perusahaan pengawas ekspor komoditas tersebut akan membawa dampak positif bagi perkembangan pasar modal di dalam negeri.
"Potensi ke perusahaan Indonesia yang listed di bursa justru akan positif. Karena yang tadi profitnya diambil sama pemegang saham utamanya mungkin pemain di luar negeri, sekarang akan terefleksi secara fair di pemegang mereka. Kalau enggak salah, profitability-nya harus dobel paling enggak," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Purbaya menambahkan bahwa transparansi transaksi ini akan menjadi momentum yang sangat menguntungkan bagi para investor saham berbasis komoditas.
"Jadi ini berita positif untuk perusahaan yang di bursa, jadi profitnya akan melambung. Jadi kalau saya bilang it's time to buy, siap-siap serok aja," ujar Purbaya.
Langkah taktis ini diwujudkan melalui pembentukan DSI oleh Danantara sebagai platform keterbukaan informasi menyangkut volume, harga, serta mekanisme pengapalan komoditas. Perusahaan ini dijadwalkan memulai operasionalnya pada 1 Juni 2026 dengan masa transisi pencatatan terpusat selama tiga bulan pertama.
Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani menjelaskan bahwa pembentukan unit ini merupakan pelaksanaan langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto demi mewujudkan tata kelola niaga yang akuntabel.
"Oleh sebab itu kami sudah membentuk satu badan, yang pertama tadi disampaikan oleh Pak Menko bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Yang dimana kami ingin tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi," kata Rosan.
Pemerintah selanjutnya bakal menggelar evaluasi berkala setiap tiga bulan sebelum menetapkan DSI sebagai pelaksana utama tunggal ekspor komoditas strategis secara bertahap.