Pemerintah Republik Indonesia mendirikan badan usaha milik negara ekspor baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis pada Selasa (20/5/2026).
Langkah penguatan kontrol negara tersebut dilansir dari Nasional berfungsi sebagai pelaksana utama yang akan mengelola tata niaga ekspor secara bertahap hingga beroperasi penuh mulai 1 September 2026.
Pendirian perusahaan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026 dengan akta pendirian nomor 98 tanggal 18 Mei 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembentukan perusahaan ini merupakan pelaksanaan dari mandat konstitusi mengenai penguasaan sektor penting oleh negara.
"Kebijakan ekspor atas komoditas sumber daya alam strategis ini merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3, di mana negara wajib mengontrol atau menguasai sektor penting," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sektor ekspor komoditas sumber daya alam saat ini mendominasi sekitar 60 persen dari total ekspor nasional dengan penopang utama meliputi batu bara sebesar 8,65 persen, kelapa sawit sebesar 8,63 persen, dan fero alloy sebesar 5,82 persen.
Pemerintah juga mengidentifikasi persoalan selisih pencatatan nilai ekspor atau praktik penipuan faktur yang merugikan negara akibat perbedaan data dengan negara tujuan.
"Hal ini sangat berpengaruh terhadap penerimaan devisa, nilai pajak, serta validitas dan akurasi data perdagangan ekspor komoditas SDA," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Melalui koordinasi dengan Kementerian Investasi, entitas baru ini disiapkan sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mengawasi devisa hasil ekspor.
"Pak Menteri Investasi di Danantara sudah membentuk PT yang namanya Danantara Sumberdaya Indonesia," ungkap Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pada masa awal operasional, pelaku usaha masih diizinkan melakukan interaksi dagang secara langsung dengan pembeli internasional, namun pengurusan dokumen wajib beralih ke badan baru tersebut.
"Transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer. Namun dokumentasi ekspor dilakukan oleh BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia," jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Fase transisi penataan dokumen perdagangan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan sebelum pembatasan penuh diterapkan.
Mulai 1 September 2026, tata kelola tiga komoditas utama yang mencakup kontrak, pengapalan, hingga penyelesaian pembayaran bakal dimonopoli oleh perusahaan milik negara ini sebelum diperluas ke komoditas lain.