Pemerintah Indonesia mendirikan badan usaha milik negara baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat tata kelola dan transparansi perdagangan ekspor nasional. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata guna menekan berbagai praktik kecurangan perdagangan seperti under invoicing dan transfer pricing pada komoditas sumber daya alam.
Pendirian perusahaan pelat merah tersebut dilansir dari Money diumumkan dalam konferensi pers RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Kompleks DPR/MPR RI pada Rabu (20/5/2026). Perusahaan baru ini nantinya beroperasi di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Danantara.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menjelaskan bahwa platform nasional untuk tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam ini dirancang demi memberikan manfaat yang optimal bagi negara.
"Platform nasional untuk tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia ini mengusung konsep ÔÇÿone platform, multiple benefitÔÇÖ," kata Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Penerapan keterbukaan transaksi ini menitikberatkan pada kesesuaian nilai hasil komoditas agar dana ekspor yang diperoleh dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas.
"Platform yang kami sudah set up, saya bilangnya: ItÔÇÖs one platform, multiple benefit. The world is happy, Indonesians are happier," ujar Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Pembentukan korporasi ini menjadi tindak lanjut langsung dari Peraturan Pemerintah terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah mengidentifikasi adanya kerugian pada penerimaan pajak, royalti, hingga devisa akibat manipulasi nilai ekspor yang terjadi berlarut-larut.
Fase awal implementasi kebijakan berupa kewajiban pelaporan menyeluruh terkait nilai, volume, dan harga komoditas oleh eksportir dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Desember 2026.
"Dan tentunya kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia," kata Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Sistem baru ini juga ditargetkan mampu menciptakan kesetaraan dan kejelasan perdagangan internasional yang mengacu pada standardisasi global.
"Justru keberadaan kami ini membawa keterbukaan terhadap semua pihak secara menyeluruh, baik dari segi pembeli, penjual, sesuai dengan harga pasar yang ada," tutur Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan regulasi perdagangan ekspor komoditas alam ini akan diberlakukan secara gradual.
"Nah, pelaksanaan dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan melakukan penyesuaian terhadap perubahan proses transaksi ekspor antara eksportir dan pembeli atau buyer di luar negeri," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pada tiga bulan pertama, pelaku usaha masih diperbolehkan bertransaksi langsung dengan pembeli luar negeri namun seluruh administrasi dokumen wajib dikelola oleh BUMN ekspor tersebut.
"Ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pengawasan ekspor komoditas utama pada tahap pertama akan difokuskan terhadap sektor batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy sebelum merambah ke komoditas strategis lainnya.
"Dan ini direncanakan per 1 September 2026," tegas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Melalui integrasi platform digital pemantauan real-time ini, pemerintah memproyeksikan penutupan celah kebocoran anggaran negara yang berpotensi mencapai Rp 15.400 triliun akibat fraud massal. Seluruh valuasi nilai barang ekspor nantinya wajib berkaca pada pergerakan harga pasar internasional resmi.