Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa pemerintah belum dapat memberikan status patuh kepada platform Roblox terkait regulasi perlindungan anak pada Selasa (14/4/2026). Keputusan ini diambil karena masih ditemukan celah keamanan pada fitur komunikasi yang dinilai berisiko bagi pengguna di bawah umur.
Dilansir dari Detik iNET, penolakan proposal kepatuhan tersebut didasari oleh temuan fitur obrolan (chat) pada akun Roblox Kids yang masih memungkinkan anak di bawah 16 tahun berinteraksi dengan orang asing. Meutya menegaskan bahwa aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas mewajibkan pemenuhan seluruh indikator risiko tanpa terkecuali.
"Dengan berat hati, meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa Roblox telah mematuhi PP Tunas," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital dalam keterangan persnya. Langkah ini diambil guna merespons kekhawatiran orang tua terkait keamanan digital.
Sebagai langkah penyesuaian global, Roblox sebenarnya telah memperkenalkan dua jenis akun baru berbasis usia yang akan aktif mulai Juni 2026. Di Indonesia, Roblox Kids ditujukan bagi anak usia 5-12 tahun dengan akses konten terbatas, sementara Roblox Select diperuntukkan bagi remaja usia 13-15 tahun dengan pengawasan lebih ketat.
Perusahaan juga mewajibkan Verified Parental Consent (VPC) atau persetujuan orang tua terverifikasi bagi seluruh pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia. Tanpa VPC tersebut, pemain tidak diizinkan mengakses fitur obrolan maupun permainan dengan klasifikasi konten menengah ke atas atau rating Moderate.
Chief Safety Officer Roblox, Matt Kaufman, menyatakan bahwa peluncuran kategori akun baru ini merupakan upaya fundamental dalam mengubah cara pemain berinteraksi di platform. Perusahaan juga telah mengintegrasikan Indonesia Game Rating System (IGRS) dan berencana beralih ke kerangka International Age Rating Coalition (IARC) pada tahun ini.
Hingga saat ini, Roblox bersama YouTube menjadi dua platform yang belum mengantongi status patuh dari total delapan platform yang diawasi ketat oleh pemerintah. Enam platform lainnya, termasuk Instagram, TikTok, dan Facebook, dilaporkan telah menyerahkan komitmen kepatuhan resmi terhadap regulasi perlindungan anak di Indonesia.