Pemerintah Bebaskan Pajak Aksi Korporasi BUMN hingga 2029

Pemerintah Bebaskan Pajak Aksi Korporasi BUMN hingga 2029
Foto: Ilustrasi Pemerintah Bebaskan Pajak Aksi Korporasi BUMN hingga 2029.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemberian insentif berupa pembebasan pungutan pajak atas aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berlaku hingga tahun 2029 mendatang. Keputusan strategis ini diambil guna memfasilitasi proses efisiensi dan perampingan jumlah perusahaan pelat merah yang saat ini tengah dijalankan oleh Danantara.

Kebijakan tersebut bertujuan mendukung pengurangan jumlah BUMN dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi hanya sekitar 250 entitas. Dilansir dari Ekonomi, langkah perampingan ini dinilai membutuhkan dukungan fiskal agar proses restrukturisasi tidak terbebani oleh biaya perpajakan yang tinggi di tengah upaya penciptaan efisiensi organisasi.

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap langkah streamline yang dilakukan Danantara. Penarikan pajak pada saat proses penataan dinilai justru akan menambah beban keuangan yang tidak sejalan dengan visi penguatan perusahaan negara.

"Untuk saya juga enggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya, yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya, lebih banyak, lebih efisien. Jadi pada waktu proses itu enggak ada pajak yang kami tarik," ucap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Penegasan mengenai batasan waktu insentif juga disampaikan dalam kesempatan tersebut. Setelah masa berlaku habis pada 2029, seluruh aksi korporasi BUMN akan kembali dikenakan tarif pajak normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan umum.

"Kami kasih waktu sampai 2029. Setelah itu kami terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan, kalau dia masih melakukan merger dan akuisisi," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Danantara.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menambahkan bahwa keringanan pajak ini mencakup seluruh transaksi streamlining, termasuk pengalihan aset. Ketentuan ini nantinya akan diperkuat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksana.

"Misalnya, kami melakukan pengalihan dari Danareksa kepada perusahaan baru. Poin-poin itu mendapatkan keringanan pajak, seluruhnya ya. Jadi tidak ada pajak yang berkaitan, dan itu diatur juga dalam undang-undang BUMN [yang baru]. Untuk transaksi itu saja ya," ujar Dony Oskaria, COO Danantara.

Dony memastikan bahwa insentif hanya menyasar transaksi penataan di masa depan dan tidak menghapus kewajiban lama. Ia menegaskan bahwa segala bentuk tunggakan pajak dari masa lalu tetap harus diselesaikan oleh perusahaan terkait tanpa ada potongan atau keringanan.

"Tadi Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan," jelas Dony Oskaria.

Proses perampingan di bawah koordinasi Danantara meliputi berbagai aksi korporasi strategis seperti likuidasi, divestasi, hingga konsolidasi. Mantan Direktur Utama Holding BUMN InJourney tersebut optimis proses ini akan menyehatkan postur BUMN secara keseluruhan.

"Pak Menkeu sangat mendukung proses ini karena ini kan bagus untuk kami menjadikan perusahaan-perusahaan BUMN menjadi perusahaan yang sehat," terang Dony Oskaria.

Target jangka pendek perampingan ini meliputi penyelesaian pengelolaan aset serta penataan ulang Danareksa. Danantara memproyeksikan seluruh agenda penataan awal tersebut dapat rampung sepenuhnya pada akhir bulan Mei 2026.

"Bulan ini kami akan selesai mengejar asset management, ini akan selesai. Kemudian penataan ulang Danareksa juga akan selesai akhir bulan ini," pungkas Dony Oskaria.

Artikel terkait

Rekomendasi