Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya untuk membatasi praktik outsourcing pada enam jenis pekerjaan tertentu. Dilansir dari Ekonomi, kebijakan ini diperkenalkan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada awal Mei 2026.
Regulasi baru tersebut mengatur bahwa alih daya hanya diperbolehkan untuk layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang sektor energi. Aturan ini juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis guna menjamin hak upah dan jaminan sosial pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan catatan kritis terkait munculnya frasa layanan penunjang operasional dalam beleid tersebut. Ia menilai istilah itu memiliki makna ganda yang berisiko membuka peluang pengalihan pekerjaan inti di sektor strategis.
ÔÇ£Sebagai antara untuk menuju kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan, kita masih bisa menerima adanya Permenaker yang mengatur tentang pelarangan outsourcing, bukan melegalkan,ÔÇØ ujar Said Iqbal, Presiden KSPI di Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2026).
Said menekankan bahwa isu utama alih daya di Indonesia berkaitan erat dengan rendahnya jaminan pensiun dan hari tua bagi buruh. Ia mendesak pemerintah untuk memperketat sanksi administratif dan memberikan definisi yang lebih transparan mengenai pekerjaan penunjang.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turut menyoroti potensi dampak kebijakan ini terhadap biaya operasional perusahaan. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Subchan Gatot mengkhawatirkan adanya penurunan daya saing industri manufaktur akibat pembatasan ini.
ÔÇ£Kadin pada dasarnya mendukung perlindungan pekerja, tetapi menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha,ÔÇØ ujar Subchan Gatot, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia.
Subchan mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan karakteristik khusus pada industri logistik dan konstruksi. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan masa transisi yang memadai agar perubahan model bisnis tidak memicu pergeseran tenaga kerja ke sektor informal.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan masih melakukan kajian mendalam terhadap aturan tersebut. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menjelaskan bahwa organisasinya menggunakan metode regulatory impact analysis untuk melihat konsekuensi praktis dari regulasi tersebut.
ÔÇ£Jadi yang kita bahas analisis dampaknya, bukan hanya regulasinya,ÔÇØ ujar Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo.
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda mewanti-wanti adanya celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pemberi kerja. Ia berpendapat bahwa pengawasan ketat menjadi kunci agar perluasan sektor dalam aturan baru ini tidak disalahgunakan.
ÔÇ£Jangan sampai, loophole ini dimanfaatkan oleh pemberi kerja guna menggunakan tenaga alih daya tidak sebagaimana mestinya,ÔÇØ ujar Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios.