Pemerintah Batasi Sektor Pekerjaan Alih Daya Hanya Enam Bidang

Pemerintah Batasi Sektor Pekerjaan Alih Daya Hanya Enam Bidang
Foto: Ilustrasi Pemerintah Batasi Sektor Pekerjaan Alih Daya Hanya Enam Bidang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menetapkan pembatasan praktik alih daya atau outsourcing hanya pada enam jenis pekerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken pada Kamis, 30 April 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi guna memperkuat perlindungan hak pekerja.

Dilansir dari Money, regulasi baru ini mencakup bidang layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi, layanan angkutan pekerja, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak, gas, dan kelistrikan. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi buruh sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Ekonom Senior Indef, Tauhid Ahmad, menilai pembatasan ini membawa dampak positif bagi tenaga kerja karena memperbesar peluang pengangkatan menjadi pegawai tetap. Hal ini juga memberikan kepastian jangka waktu kontrak bagi para pekerja di sektor terkait.

"Saya kira memang pembatasan sektor yang di-outsource ini ada plus minusnya," kata Tauhid Ahmad, Ekonom Senior Indef kepada Kompas.com pada Minggu, 3 Mei 2026.

Tauhid menjelaskan bahwa dari sisi pekerja, regulasi ini memberikan proteksi agar mereka tidak terus-menerus terjebak dalam status alih daya.

"Sisi positifnya bagi tenaga kerja tentu memberikan dampak positif karena mereka tidak mudah lagi di-outsourcing sehingga peluang menjadi pegawai tetap lebih besar," lanjut Tauhid Ahmad.

Meskipun menguntungkan buruh, Tauhid memperingatkan adanya tantangan bagi perusahaan penyedia jasa alih daya karena pasar yang tersedia kini menjadi lebih terbatas.

"Kesempatan kerja di outsourcing bisa menyempit. Ini tentu menjadi tantangan bagi perusahaan penyedia jasa outsourcing karena pasar mereka kini terbatas hanya pada enam sektor," jelas Tauhid Ahmad.

Penyesuaian biaya operasional juga menjadi sorotan karena perusahaan pengguna jasa harus menyiapkan struktur upah dan fasilitas yang lebih matang saat mengangkat pekerja tetap.

"Perusahaan harus memikirkan ulang karena cost pekerja akan semakin besar. Mekanisme upah, sarana, dan fasilitas harus disiapkan dengan lebih matang," kata Tauhid Ahmad.

Di sisi lain, penyempitan pasar ini diprediksi akan memicu persaingan ketat di antara vendor alih daya yang menuntut peningkatan standar profesionalisme.

"Dengan pasar yang terbatas, persaingan akan semakin ketat. Tapi ini juga bisa mendorong peningkatan profesionalisme, seperti standardisasi dan sertifikasi tenaga kerja," ujar Tauhid Ahmad.

Tauhid menutup pandangannya dengan menekankan bahwa meski model bisnis industri penyedia jasa harus beradaptasi, kebijakan ini tetap merupakan langkah perlindungan yang krusial.

"Bagi pekerja, ini jelas menguntungkan sebagai bentuk perlindungan. Tapi bagi industri, terutama penyedia outsourcing, perlu adaptasi karena model bisnisnya akan semakin terbatas," pungkas Tauhid Ahmad.

Artikel terkait

Rekomendasi