Pemerintah secara resmi memperketat penggunaan tenaga alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis (30/4/2026). Kebijakan tersebut membatasi praktik outsourcing hanya pada enam kategori pekerjaan tertentu guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Dilansir dari Money, regulasi terbaru ini menetapkan bahwa perusahaan hanya diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya untuk layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, serta pengamanan. Selain itu, sektor penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, hingga pekerjaan penunjang di industri pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan juga masuk dalam daftar tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah nyata dalam melaksanakan mandat hukum dari Mahkamah Konstitusi. Regulasi tersebut juga bertujuan memperbaiki tata kelola tenaga kerja di Indonesia menjelang Hari Buruh 2026.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli.
Pemerintah menargetkan kepastian hukum dan penguatan perlindungan bagi para pekerja melalui pembatasan bidang pekerjaan tersebut. Yassierli menambahkan bahwa standarisasi ini krusial untuk menciptakan iklim usaha yang sehat namun tetap menjamin keadilan bagi buruh.
"Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja," kata Yassierli.
Perusahaan kini diwajibkan memiliki kontrak tertulis yang memuat rincian jenis pekerjaan, durasi, hingga lokasi penempatan tenaga kerja. Kewajiban pemenuhan hak pekerja seperti upah lembur, cuti tahunan, jaminan sosial, dan Tunjangan Hari Raya (THR) juga menjadi tanggung jawab mutlak perusahaan alih daya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut positif langkah pemerintah tersebut. Ia menilai pembatasan ini sangat penting karena sebelumnya aturan dalam Omnibus Law dianggap terlalu bebas tanpa batas kategori pekerjaan yang jelas.
"Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, (nantinya) akan dibatasi jenis pekerjaannya," ujar Andi Gani.
Untuk memastikan kelancaran implementasi, pemerintah memberikan masa transisi selama maksimal dua tahun bagi perusahaan guna menyesuaikan operasional mereka. Penyesuaian ini juga akan diselaraskan dengan rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang diproses oleh legislatif.