Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menetapkan pembatasan pekerjaan alih daya atau outsourcing hanya pada enam bidang tertentu melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken pada Kamis (30/4/2026). Langkah ini diambil pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak pekerja di Indonesia.
Kebijakan terbaru tersebut merupakan implementasi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, regulasi ini diterbitkan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2026.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Penetapan aturan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dengan pemenuhan hak-hak dasar buruh. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan alih daya kini memiliki batasan ruang lingkup operasional yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya.
"Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Permenaker tersebut, enam sektor yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya meliputi layanan kebersihan, pengamanan, serta penyediaan makanan dan minuman. Selain itu, sektor penyediaan pengemudi, layanan penunjang operasional, hingga pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan juga masuk dalam daftar legal.
Perusahaan pemberi kerja diwajibkan memiliki perjanjian tertulis yang mencakup detail jenis pekerjaan, durasi, lokasi, hingga jumlah pekerja. Selain itu, hak-hak pekerja seperti upah lembur, cuti tahunan, jaminan sosial, THR, hingga perlindungan atas PHK harus dipenuhi sesuai undang-undang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait perubahan sistem ini. Ia menyebut praktik outsourcing yang sebelumnya merujuk pada UU Cipta Kerja kini mengalami perubahan signifikan dalam hal batasan waktu dan jenis pekerjaan.
"Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, (nantinya) akan dibatasi lima jenis pekerjaan," ujar Andi Gani, Presiden KSPSI.
Andi Gani menambahkan bahwa regulasi baru ini merupakan jawaban atas keluhan para buruh yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada tahun lalu. Langkah cepat melalui Kepmenaker atau Permenaker diambil untuk mengisi kekosongan hukum sebelum UU Ketenagakerjaan yang baru rampung.
"Jadi akan dibatasi jenis pekerjaannya. Akan dibatasi tahun bekerjanya," tegas Andi Gani, Presiden KSPSI.
Keresahan mengenai banyaknya pelanggaran dalam sistem alih daya sebelumnya menjadi alasan kuat percepatan penerbitan aturan ini. Pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan mematuhi batasan baru tersebut secara konsisten.
"Saat ini outsourcing kan masih ikut yang Undang-Undang Omnibus Law kan. Akhirnya banyak pelanggaran-pelanggaran," tutur Andi Gani, Presiden KSPSI.
Penegakan sanksi juga telah disiapkan bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang melanggar ketentuan. Aturan ini memastikan bahwa tidak ada lagi praktik alih daya yang melampaui batas waktu tertentu yang telah ditetapkan.
"Akhirnya Presiden mengambil langkah cepat, bikin Kepmenaker dulu sampai kita menyusul di UU Ketenagakerjaan," lanjut Andi Gani, Presiden KSPSI.