Pemerintah Batasi Jenis Pekerjaan Alih Daya Lewat Permenaker Baru

Pemerintah Batasi Jenis Pekerjaan Alih Daya Lewat Permenaker Baru
Foto: Ilustrasi Pemerintah Batasi Jenis Pekerjaan Alih Daya Lewat Permenaker Baru.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya pada Kamis (30/4/2026) untuk membatasi jenis pekerjaan outsourcing di Indonesia. Regulasi ini menetapkan bahwa perusahaan hanya diperbolehkan menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak luar untuk kegiatan penunjang tertentu secara tertulis.

Berdasarkan salinan beleid yang dilansir dari Megapolitan, terdapat enam bidang pekerjaan penunjang yang diperbolehkan untuk dialihdayakan. Daftar tersebut mencakup layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Perusahaan yang melanggar ketentuan batasan ini akan menghadapi sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Sanksi pembatasan tersebut dapat berupa pemangkasan kapasitas produksi barang atau jasa, serta penundaan pemberian izin usaha di lokasi proyek perusahaan terkait.

Menteri Ketenagakerjaan memberikan penegasan mengenai landasan hukum penerbitan aturan baru ini sebagai respon terhadap dinamika hukum yang ada.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerintah menyatakan bahwa aturan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan kelangsungan operasional dunia usaha di tanah air.

"Permenaker baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, regulasi ini mewajibkan adanya perjanjian tertulis yang memuat rincian jenis pekerjaan, durasi, lokasi, hingga jumlah pekerja dan hak-hak yang harus dipenuhi.

"Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Penandatanganan aturan ini sengaja dilakukan menjelang perayaan Hari Buruh Internasional sebagai bentuk perlindungan nyata bagi para pekerja.

"Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Pihak serikat buruh sebelumnya telah mengungkapkan komunikasi mereka dengan pemerintah terkait perubahan kebijakan outsourcing ini sebelum resmi diumumkan ke publik.

"Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, (nantinya) akan dibatasi lima jenis pekerjaan," ujar Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Andi Gani juga menekankan pentingnya pembatasan yang lebih spesifik agar tidak terjadi penyalahgunaan tenaga kerja di lapangan.

"Jadi akan dibatasi jenis pekerjaannya. Akan dibatasi tahun bekerjanya," tegas Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Regulasi ini dipandang sebagai langkah cepat untuk mengatasi kekosongan hukum dan pelanggaran yang kerap terjadi selama penggunaan aturan sebelumnya.

"Saat ini outsourcing kan masih ikut yang Undang-Undang Omnibus Law kan. Akhirnya banyak pelanggaran-pelanggaran," tutur Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Langkah ini juga disebut sebagai pemenuhan janji Presiden Prabowo Subianto kepada kalangan buruh pada tahun sebelumnya.

"Akhirnya Presiden mengambil langkah cepat, bikin Kepmenaker dulu sampai kita menyusul di UU Ketenagakerjaan," lanjut Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Artikel terkait

Rekomendasi