Kementerian Ketenagakerjaan resmi membatasi jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing hanya pada enam bidang tertentu melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak buruh di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau, Diki Wijaya, menjelaskan pada Senin bahwa aturan baru ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Implementasi kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus menjamin hak-hak dasar para pekerja.
"Pemprov akan ikut aturan itu. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja atau buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Diki Wijaya, Kadisnaker Kepulauan Riau.
Berdasarkan laporan Ekonomi, Pasal 3 dalam Permenaker tersebut menetapkan daftar pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Sektor tersebut mencakup layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, serta layanan penunjang operasional.
Pemerintah juga mengizinkan praktik alih daya untuk pekerjaan penunjang di sektor strategis seperti pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Perusahaan pemberi kerja kini diwajibkan memiliki perjanjian tertulis yang mencantumkan detail jangka waktu, lokasi kerja, hingga jumlah tenaga kerja secara transparan.
Perjanjian tersebut juga harus memuat perlindungan hak pekerja yang meliputi upah, lembur, waktu istirahat, cuti tahunan, dan jaminan keselamatan kerja (K3). Selain itu, aspek jaminan sosial, tunjangan hari raya, serta ketentuan pemutusan hubungan kerja wajib tercantum dalam kontrak tersebut.
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan menghadapi sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Sanksi berat dapat berupa pengurangan kapasitas produksi barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu di lokasi perusahaan berada.
Instansi pemberi izin akan menerapkan sanksi berdasarkan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan setempat. Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak izin terbit dan mencatatkan perjanjian kerja mereka ke dinas terkait.
Apabila kewajiban standar keselamatan dan pelaporan tersebut diabaikan, perusahaan alih daya akan dikenai sanksi administratif tambahan. Aturan ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku saat ini.