Kementerian Ketenagakerjaan resmi memperketat regulasi bagi pekerja alih daya melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 pada Jumat (1/5/2026). Aturan ini secara spesifik membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan guna memperkuat perlindungan hukum bagi para buruh di Indonesia.
Dilansir dari Detik Finance, pembatasan tersebut kini hanya mencakup enam bidang utama, yakni layanan kebersihan, pengamanan, penyediaan makanan dan minuman, serta penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja. Selain itu, layanan penunjang operasional serta pekerjaan penunjang di sektor perminyakan, pertambangan, gas, dan kelistrikan juga masuk dalam daftar yang diperbolehkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap dinamika hukum yang ada. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya standar yang adil dalam praktik ketenagakerjaan di berbagai sektor industri.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ucap Yassierli.
Penegasan mengenai komitmen pemerintah juga disampaikan oleh Menaker terkait visi besar dari penerapan aturan baru ini. Hal ini mencakup upaya menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan industrial.
"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ucap Yassierli.
Dalam aturan tersebut, perusahaan pemberi kerja diwajibkan memiliki kontrak tertulis yang mencakup rincian jenis pekerjaan, lokasi, jangka waktu, hingga jumlah pekerja. Selain itu, perusahaan alih daya wajib menjamin hak-hak mendasar pekerja mulai dari upah lembur, cuti tahunan, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya keagamaan sesuai perundang-undangan.
Pemerintah juga menyertakan klausul sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Permenaker ini. Implementasi regulasi ini diharapkan mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan agar seluruh buruh mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.