Pemerintah Siapkan Aturan Batasan Biaya Admin Marketplace bagi UMKM

Pemerintah Siapkan Aturan Batasan Biaya Admin Marketplace bagi UMKM
Foto: Ilustrasi Pemerintah Siapkan Aturan Batasan Biaya Admin Marketplace bagi UMKM.

Kementerian UMKM tengah menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Menteri untuk mengatur besaran biaya administrasi di platform marketplace guna menciptakan keseimbangan hubungan antara platform digital dan pelaku usaha kecil. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menilai posisi tawar pelaku UMKM masih lemah dalam penentuan biaya administrasi maupun pemasaran oleh e-commerce.

Dilansir dari Money, rencana intervensi ini muncul menyusul kekhawatiran atas tingginya beban biaya yang selama ini sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh masing-masing marketplace. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa saat ini skema pembiayaan masih mengikuti mekanisme pasar sepenuhnya tanpa intervensi pemerintah.

"Jadi kalau misalnya e-commerce A mau menerapkan penarikan marketing fee dan lain sebagainya kepada merchant atau UMKM, ya diserahkan kepada mekanisme pasar. Itu per hari ini," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Pemerintah kini fokus mengkaji landasan hukum melalui peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Langkah ini diambil agar biaya yang dibebankan kepada penjual kecil tetap berada dalam batas kemampuan finansial mereka.

"Nah ini yang sedang kita siapkan. Aturannya melalui Permen yang akan kami buat," kata Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Pemerintah memandang perlu adanya tindakan afirmatif agar UMKM mendapatkan kepastian harga terkait biaya pemasaran yang rasional. Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih konkret bagi ekosistem usaha mikro di tanah air.

"Artinya, bagi UMKM yang tadi kita anggap memang perlu ada afirmatif dari pemerintah, ya tolong secara harga, marketing fee dan lain sebagainya, ya harus dihitung juga sesuai kemampuan," imbuh Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Merespons rencana tersebut, kalangan peneliti mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam melakukan intervensi harga di ekosistem digital. Peneliti Praxa Institute Hardy Hermawan pada Sabtu (9/5/2026) menyatakan bahwa struktur biaya saat ini merupakan bagian dari upaya platform untuk mencapai keberlanjutan bisnis setelah masa subsidi besar-besaran berakhir.

"Biaya admin harus dilihat sebagai konsekuensi dari kebutuhan menjaga keberlangsungan ekosistem digital, bukan langsung dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap UMKM," ujar Hardy Hermawan, Peneliti Praxa Institute.

Hardy menambahkan bahwa tekanan margin yang dialami penjual saat ini tidak hanya disebabkan oleh biaya admin, tetapi juga dipengaruhi faktor lain seperti kenaikan harga pokok penjualan (COGS) dan fluktuasi nilai tukar. Menurutnya, menyalahkan platform sepenuhnya merupakan pandangan yang terlalu sederhana.

"Kalau seluruh tekanan ekonomi diarahkan hanya kepada platform digital, maka diskusinya menjadi terlalu simplistis," katanya Hardy Hermawan, Peneliti Praxa Institute.

Ia juga menyoroti peran vital marketplace yang telah membangun infrastruktur kepercayaan bagi penjual, termasuk sistem pembayaran dan logistik yang sulit dibangun sendiri oleh UMKM. Intervensi yang terlalu dalam dikhawatirkan dapat merusak iklim investasi digital nasional.

"Marketplace telah membangun trust infrastructure yang selama ini sulit dibentuk sendiri oleh penjual kecil dan menengah," ujar Hardy Hermawan, Peneliti Praxa Institute.

Peneliti menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekonomi digital agar tetap kompetitif bagi investor global. Kebijakan yang bersifat populis dinilai berisiko memberikan dampak buruk dalam jangka panjang.

"Kalau intervensi dilakukan terlalu jauh, dampaknya bisa kontraproduktif terhadap iklim investasi dan keberlanjutan ekonomi digital nasional," katanya Hardy Hermawan, Peneliti Praxa Institute.

Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia sendiri diproyeksikan terus meningkat signifikan dengan estimasi mencapai 100 miliar dollar AS pada 2025. Data Bank Indonesia menunjukkan nilai transaksi e-commerce melonjak tajam dari Rp 205,5 triliun pada 2019 menjadi Rp 487,01 triliun pada 2024.

Ekonom Piter Abdullah meminta pemerintah agar mengutamakan dialog dengan pelaku usaha dan akademisi sebelum meresmikan regulasi baru tersebut. Hal ini penting untuk memastikan manfaat kebijakan terhadap perekonomian secara keseluruhan.

"Kita berharap semua kebijakan pemerintah tidak diambil secara tergesa-gesa. Dilakukan dulu dialog dengan para pelaku bisnis, dan juga para akademisi, agar kebijakan yang diambil benar-benar membawa manfaat terhadap perekonomian," ujar Piter Abdullah, Ekonom.

Piter menekankan bahwa tanpa kajian mendalam, regulasi yang dihasilkan justru berpotensi menjadi bumerang bagi pemerintah. Efektivitas kebijakan sangat bergantung pada kematangan data dan analisis dampak di lapangan.

"Kebijakan yang terburu-buru tanpa kajian yang mendalam berpotensi tidak efektif atau bahkan berdampak negatif terhadap perekonomian. Yang pada akhirnya merugikan pemerintah sendiri," tutup Piter Abdullah, Ekonom.

Artikel terkait

Rekomendasi