Pemerintah menetapkan skema baru dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang akan berlaku mulai pertengahan tahun 2026.
Dikutip dari Nasional, kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengalihkan pengelolaan transaksi ekspor komoditas strategis kepada badan usaha milik negara (BUMN) secara bertahap.
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa penerapan kebijakan besar ini bakal berjalan dalam dua fase utama.
Fase pertama dijadwalkan berlangsung dari 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi, sementara fase kedua diterapkan secara menyeluruh mulai 1 September 2026.
Selama masa transisi, para pelaku usaha ekspor diwajibkan memindahkan transaksi perdagangan ekspor-impor mereka ke BUMN.
Melalui sistem ini, proses kesepakatan dagang dengan pembeli di luar negeri (buyer) dipindahkan dari pihak swasta ke perusahaan negara.
"Perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN, dan BUMN harus transaksi dan kontrak dengan semua buyer di luar negeri," kata Prabowo.
Tahap awal penyesuaian ini mengintegrasikan seluruh pengurusan ekspor, mulai dari proses pre-clearance, clearance, hingga post-clearance.
Pihak swasta masih menjalankan sebagian administrasi operasional pada fase awal, namun kendali transaksi utama mulai dipusatkan pada BUMN.
Selanjutnya, tata kelola penuh akan diberlakukan secara total oleh pemerintah mulai 1 September 2026.
Pada masa implementasi penuh tersebut, seluruh rantai transaksi dagang ekspor-impor antara pembeli internasional dan penjual domestik ditangani langsung oleh BUMN.
BUMN tidak hanya memegang kendali atas transaksi dan kontrak, tetapi juga memegang tanggung jawab penuh serta otoritas pengurusan ekspor.
Skema ini juga mengatur secara rinci alur pengurusan dokumen yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha.
Pada fase pre-clearance, eksportir tetap wajib menyelesaikan legalitas hukum seperti NPWP, NIB, dokumen SPS, hingga pemenuhan izin lartas.
Proses tersebut berjalan beriringan dengan penyusunan kontrak jual beli, penentuan metode pembayaran, hingga pembukaan letter of credit (L/C).
Alur berikutnya meliputi pengemasan komoditas, pembuatan packing list serta commercial invoice, pemesanan ruang kapal, hingga penyelesaian dokumen ekspor di sistem Bea Cukai.
Pada fase akhir atau post-clearance, pihak eksportir meneruskan dokumen pengiriman seperti bill of lading (B/L), invoice, packing list, dan certificate of origin (COO) melalui perbankan.
Setelah seluruh berkas tersebut diterima dengan lengkap, pihak importir kemudian melakukan penyelesaian pembayaran kepada eksportir.