Pemerintah Alihkan Biaya Ekspor Tiga Komoditas Strategis ke PT DSI

Pemerintah Alihkan Biaya Ekspor Tiga Komoditas Strategis ke PT DSI
Foto: Ilustrasi Pemerintah Alihkan Biaya Ekspor Tiga Komoditas Strategis ke PT DSI.

Pemerintah Republik Indonesia merombak total mekanisme pengiriman komoditas strategis nasional ke luar negeri melalui skema satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Jakarta pada Senin (25/5/2026). Kebijakan baru ini berpotensi membebaskan perusahaan eksportir dari tanggung jawab langsung atas berbagai biaya ekspor.

Pengalihan kewajiban pembayaran komponen pengapalan luar negeri, seperti bea keluar serta pungutan ekspor, bakal sepenuhnya digeser menjadi beban badan usaha tersebut setelah regulasi berjalan utuh. Penataan ulang tata kelola perdagangan internasional ini menyasar pada tiga komoditas utama, yaitu minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloy, sebagaimana dilansir dari Suara.

Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan penegasan mengenai pergeseran tanggung jawab finansial tersebut dalam keterangannya di Kantor Kementerian Perdagangan.

"Pungutan ekspor, bea keluar, ya kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir. Artinya nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI, ya otomatis PT DSI," ujar Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Pelaksanaan aturan baru ini melewati beberapa fase peralihan yang dipersiapkan oleh otoritas terkait mulai 1 Juni 2026. Sepanjang tiga bulan awal, para pelaku usaha tetap diizinkan menjalankan aktivitas niaga seperti biasa, namun seluruh pencatatan dan pelaporan wajib disalurkan melalui sistem korporasi tersebut.

Memasuki fase berikutnya pada 1 September hingga 31 Desember 2026, perusahaan yang dinilai memiliki kesiapan operasional diminta mulai memindahkan kegiatan perdagangan luar negeri mereka. Langkah ini menjadi jembatan menuju pemberlakuan status eksportir tunggal secara menyeluruh.

Meskipun terdapat restrukturisasi pada instansi pelaksana, pihak otoritas menjamin bahwa regulasi fundamental mengenai perdagangan internasional tidak mengalami perubahan berat. Seluruh prasyarat legalitas, pemenuhan kewajiban, hingga prosedur teknis pengapalan tetap mengikuti koridor hukum yang telah berlaku sebelumnya.

"Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI," kata Budi.

Langkah evaluasi komprehensif terus berjalan selama masa transisi demi memitigasi hambatan teknis, termasuk persoalan ikatan kontrak dagang yang sudah ditandatangani sebelum kebijakan ini terbit. Seluruh ekspor untuk komoditas CPO, batu bara, dan ferro alloy ditargetkan wajib melalui satu pintu per 1 Januari 2027.

Artikel terkait

Rekomendasi