Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi masuk ke dalam struktur kepemilikan saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) pada Selasa (5/5/2026). Langkah akuisisi ini bertujuan untuk melakukan restrukturisasi model bisnis aplikator ojek online agar lebih menguntungkan para pengemudi di lapangan.
Chief Executive Officer Danantara, Rosan P. Roeslani, mengonfirmasi realisasi akuisisi sebagian saham perusahaan teknologi tersebut di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. Dilansir dari Market, otoritas pengelola dana abadi negara ini berencana memperkuat posisi mereka di dalam emiten tersebut secara berkelanjutan.
"Kita [Danantara] sudah masuk dan terus akan kita tingkatkan [porsi sahamnya] secara bertahap," ungkap Rosan, CEO Danantara.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan tambahan mengenai latar belakang intervensi pemerintah ini. Dasco menyatakan bahwa pengambilan bagian saham tersebut merupakan upaya untuk memangkas biaya potongan aplikator dari angka 10 hingga 20 persen menjadi hanya 8 persen.
"Paling pertama, kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator, tadinya 20 atau 10 ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan," jelas Dasco, Wakil Ketua DPR RI.
Kebijakan strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh, Jumat (1/5/2026). Kepala Negara menuntut agar pendapatan bersih para pengemudi ojek online mencapai minimal 92 persen dari total pendapatan mereka.
"Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%. Saya mau di bawah 10%. Kalau tidak bersedia, tidak usah berusaha di Indonesia," tegas Prabowo, Presiden RI.
Sebagai langkah penguatan regulasi, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Aturan ini mewajibkan seluruh aplikator untuk memberikan fasilitas jaminan kesehatan serta asuransi keselamatan kerja bagi para mitra pengemudi.
Mengenai aspirasi serikat pekerja yang menuntut perubahan status kemitraan menjadi pekerja formal, pemerintah dan DPR saat ini masih melakukan kajian mendalam. Pemerintah sedang menjalankan simulasi kebijakan untuk memastikan keseimbangan antara keberlanjutan industri dan peningkatan kesejahteraan pengemudi.