Universitas Budi Luhur (UBL) resmi memberhentikan Y (48), seorang dosen yang menjabat sebagai Direktur Penerimaan Mahasiswa Baru, setelah adanya dugaan pelecehan seksual terhadap mantan mahasiswi berinisial A pada Rabu (15/4/2026). Pemecatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas investigasi internal kampus dan laporan hukum yang diajukan korban ke kepolisian.
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, Y mengonfirmasi pencopotan dirinya dari jabatan struktural maupun sebagai tenaga pendidik. Keputusan ini diambil manajemen kampus guna menjaga integritas dan nama baik institusi di tengah bergulirnya kasus hukum tersebut.
"Akhirnya kampus membebastugaskan saya sebagai Direktur Penerimaan Mahasiswa Baru. Dan terakhir sore ini membebastugaskan saya sebagai dosen alias saya diputus hubungan saya," kata Y saat ditemui di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Meskipun menerima keputusan kampus tanpa protes demi kepentingan institusi, Y menyatakan kekecewaannya karena masa kerjanya selama dua dekade harus berakhir akibat tuduhan tersebut. Ia secara tegas membantah telah melakukan pelecehan verbal maupun fisik kepada korban saat masih berstatus mahasiswi.
"Dan kalau saya menyentuh sampai begitu, itu di ruang publik, ruang terbuka loh. Saya enggak mungkin lakukan itu," bantah dia.
Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, sebelumnya telah mengambil langkah penonaktifan terhadap Y sejak akhir Februari lalu. Langkah ini didasarkan pada temuan awal dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKSP) di lingkungan universitas.
"Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan Tim Satgas PPKPT, maka Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas, cepat dan terstruktur dengan menonaktifkan melalui penerbitan SK Rektor tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester genap," ucap Agus di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial A melaporkan tindakan Y ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum korban, Pahala, menyebutkan bahwa pelecehan yang dialami kliennya mencakup paksaan verbal dan ajakan menikah berulang kali sejak tahun 2021.
"Sudah lama (kasus pelecehannya) waktu dia masih jadi mahasiswa. Sekarang dia sudah lulus baru speak up karena dulu takut dan trauma," jelas Pahala kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2026).
A menyatakan bahwa keberaniannya untuk melaporkan kasus ini bertujuan agar mendapatkan kepastian hukum. Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan transparan untuk mencegah adanya korban lain di masa mendatang.
"Mohon bantuan perlindungan hukum karena saya korban, supaya pelaku diperiksa dan enggak kabur-kaburan," kata A kepada Kompas.com melalui pesan singkat.
Di sisi lain, Y juga telah melaporkan balik A ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman terhadap kedua laporan tersebut guna menentukan kelanjutan proses hukum bagi kedua belah pihak.