Insentif kendaraan listrik di wilayah DKI Jakarta dipastikan masih terus berlanjut hingga tahun 2026. Tidak hanya menyasar mobil, pemilik sepeda motor listrik juga akan mendapatkan keringanan beban finansial yang cukup signifikan.
Keringanan ini terjadi karena komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan berbasis baterai tetap dibebaskan sepenuhnya. Kebijakan tersebut dijalankan sebagai langkah nyata mempercepat adopsi transportasi ramah lingkungan.
Langkah strategis ini, sebagaimana dikutip dari Otomotif, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Pemerintah daerah didorong untuk memberikan insentif fiskal khusus bagi kendaraan listrik.
Berkat kebijakan pembebasan PKB ini, pengeluaran tahunan bagi pemilik motor listrik di Jakarta menjadi sangat ekonomis. Meski demikian, pemilik tetap diwajibkan untuk membayar iuran wajib asuransi kecelakaan jalan raya.
Iuran tersebut adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana ini dikelola oleh PT Jasa Raharja dengan besaran biaya yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi menteri keuangan yang berlaku.
Untuk kategori sepeda motor, nominal SWDKLLJ yang harus dibayarkan adalah Rp 32.000. Jumlah tersebut kemudian ditambah dengan biaya administrasi sebesar Rp 3.000 saja.
Oleh karena itu, total biaya yang harus dikeluarkan pemilik setiap tahunnya hanya mencapai Rp 35.000. Angka ini tergolong sangat kecil karena tidak ada biaya pungutan PKB yang dibebankan kepada pemilik kendaraan listrik.
Situasi berbeda akan ditemui ketika pemilik melakukan perpanjangan STNK lima tahunan. Pada periode ini, biaya yang dikeluarkan akan meningkat karena adanya tambahan komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aturan mengenai PNBP ini telah dituangkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Terdapat beberapa biaya administrasi wajib untuk penerbitan dokumen kendaraan yang baru.
Beberapa rinciannya meliputi biaya penggantian STNK untuk kendaraan roda dua senilai Rp 100.000. Selain itu, terdapat biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sebesar Rp 60.000.
Jika diperlukan penggantian atau penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), biayanya dipatok pada angka Rp 225.000. Semua komponen ini wajib dipenuhi meski pajak pokok kendaraan tetap berada pada nilai nol rupiah.
Selain fasilitas bebas PKB, pemerintah daerah Jakarta juga masih memberikan keistimewaan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diharapkan mampu menekan emisi karbon di wilayah ibu kota secara efektif.