Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana membebaskan pungutan pajak atas aset investor global yang masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Finansial atau International Financial Center (IFC) di Bali pada Senin (4/5/2026). Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa serta memperkuat pendanaan pembangunan nasional melalui pasar Surat Berharga Negara (SBN).
Kebijakan insentif fiskal ini diberikan dengan syarat aliran modal dari investor luar negeri tersebut berkontribusi langsung pada stabilitas moneter Indonesia. Dilansir dari Ekonomi, otoritas fiskal memproyeksikan kehadiran para pemodal ini dapat memperluas basis pembeli obligasi pemerintah sehingga mengurangi ketergantungan pada pasar Amerika Serikat.
"Kalau dia minta, saya kasih 0%. Kenapa saya kasih? Dengan itu ya 0% [pajak] enggak apa-apa, tetapi uang masuk ke situ [KEK Keuangan]. Itu harusnya bisa dikaitkan dengan cadangan devisa kita juga kan, menguat," terang Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya menambahkan bahwa fasilitas bunga rendah juga akan diberikan jika investor bersedia menyerap obligasi negara dalam jumlah besar. Penambahan suplai pembeli bond ini dianggap penting untuk menjaga ketahanan pasar keuangan domestik dari tekanan eksternal.
"Mereka bisa beli bond pemerintah, kalau dia minta bunga rendah, fasilitas saya kasih. Kenapa? Itu bisa mengurangi tekanan terhadap bond kita dari pembeli lain di Amerika atau tempat lain. Jadi supply pembeli bond kita akan semakin banyak. Ini langkah strategi yang mungkin dalam waktu dekat segera diwujudkan," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Kementerian Keuangan kini tengah bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian dan Danantara untuk mengadopsi standar internasional dalam pengelolaan IFC Bali seluas 100 hektare tersebut. Sistem hukum yang akan diterapkan di wilayah khusus ini direncanakan menggunakan model common law seperti yang berlaku di pusat keuangan dunia lainnya.
"Kami pakai standar internasional. KEK sekitar 100 hektare di situ, [sistem hukum] common law di situ, cara Abu Dhabi, Dubai, di luarnya [KEK diterapkan] hukum kita biasa," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Direktur Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Pantro Pander Silitonga, menekankan bahwa pembebasan pajak merupakan instrumen wajib untuk bersaing dengan pusat keuangan di Singapura atau Dubai. Menurutnya, daya tarik utama Indonesia terletak pada proyek sektor riil yang dikelola oleh Danantara sebagai nilai tambah bagi investor global.
"Di Dubai, Abu Dhabi, gitu ya ekonominya mereka kan enggak besar. Jadi uang masuk, keluar lagi. Yang benar-benar di-retain di ekonominya Dubai itu enggak besar. Tetapi kalau Indonesia itu kan ekonominya besar, dan kita memang banyak project-project besar misalnya renewable energy, Waste-to-Energy, hilirisasi dan lain-lain," tutur Pantro Pander Silitonga, Direktur Eksekutif DEN.
Pihak DEN memastikan bahwa meski aset yang masuk tidak dikenai pajak, negara tetap akan memperoleh pendapatan dari pajak penghasilan perusahaan saat dana tersebut mengalir ke proyek operasional di Indonesia.
"Itulah bedanya kami dengan financial center lainnya. Financial center lainnya enggak bisa menawarkan proyek-proyek besar," jelas Pantro Pander Silitonga, Direktur Eksekutif DEN.
Pemerintah optimistis model kerja sama antara Danantara dan investor asing akan menjadi motor penggerak ekonomi baru. Skema ini dirancang agar tetap memberikan kepastian hukum dan insentif yang kompetitif di mata pengelola aset konglomerat internasional.
"Aset yang masuk jangan dipajakin. Misalnya, dana masuk ke financial center, kemudian mereka investasi proyek hilirisasi melalui PT atau operating company, nah di situ corporate income tax [PPh badan] tetap berlaku," kata Pantro Pander Silitonga, Direktur Eksekutif DEN.