Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan persetujuan terkait penghapusan pungutan pajak untuk berbagai transaksi aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikelola Danantara pada Rabu (6/5/2026). Kebijakan ini mencakup aktivitas strategis seperti penggabungan usaha, likuidasi, hingga pelepasan aset atau divestasi.
Langkah insentif fiskal ini ditujukan untuk mendukung efisiensi operasional dan penataan ulang portofolio perusahaan negara. Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan koordinasi antara pimpinan Danantara dengan otoritas keuangan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Market.
Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa fasilitas ini berbentuk pembebasan penuh terhadap pajak yang muncul dari proses perampingan. Ketentuan tersebut juga telah memiliki landasan hukum yang kuat.
"Misalnya kami melakukan pengalihan dari Danareksa kepada perusahaan baru. Poin-poin itu mendapatkan keringanan pajak, seluruhnya ya. Jadi tidak ada pajak yang berkaitan, dan itu diatur juga dalam undang-undang BUMN [yang baru]. Untuk transaksi itu saja ya," ujar Dony, dikutip Kamis (7/5/2026).
Meskipun transaksi baru dibebaskan dari beban pajak, Dony menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku surut bagi kewajiban lama. Setiap perusahaan pelat merah tetap diwajibkan menyelesaikan tunggakan pajak masa lalu sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada pengecualian.
Dony menambahkan bahwa aspek teknis mengenai pembebasan pajak ini akan segera dituangkan ke dalam regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Tadi Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan," jelas Dony, mantan Direktur Utama Holding BUMN InJourney tersebut.
Menurut penjelasannya, Danantara sedang fokus melakukan perampingan melalui skema konsolidasi, restrukturisasi, hingga penutupan unit usaha yang tidak produktif. Dukungan penuh dari bendahara negara dianggap sebagai katalis positif bagi kesehatan finansial BUMN di masa depan.
"Pak Menkeu sangat mendukung proses ini karena ini kan bagus untuk kami menjadikan perusahaan-perusahaan BUMN menjadi perusahaan yang sehat," terangnya.
Program restrukturisasi besar-besaran ini menargetkan pengurangan jumlah BUMN dari sekitar 1.000 entitas menjadi hanya 250 perusahaan. Saat ini, beberapa perusahaan dilaporkan telah resmi ditutup atau digabungkan ke dalam holding yang relevan.
"Bulan ini kami akan selesai mengejar asset management, ini akan selesai. Kemudian penataan ulang Danareksa juga akan selesai akhir bulan ini," pungkas Dony.