Pemerintah Indonesia melalui kolaborasi dengan pihak swasta memulai pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini diambil untuk mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah penyangga ibu kota.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, dalam konferensi pers di Jakarta menyampaikan bahwa proyek ini memanfaatkan lahan seluas 30 hektare yang sudah berstatus bersih dan jelas. Target total pembangunan mencapai 141.000 unit hunian vertikal secara bertahap sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Pembangunan rumah susun subsidi di kawasan Meikarta menjadi terobosan kolaboratif antara pemerintah, swasta, dan lembaga pembiayaan, yang ditandai dengan groundbreaking pada 8 Maret 2026 di lahan sekitar 30 hektare yang telah clean and clear," ujar Muhammad Qodari, Kepala Kantor Staf Kepresidenan.
Dalam laporannya, Qodari menegaskan bahwa proyek strategis ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Lippo Group, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Danantara. Inisiatif ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam mewujudkan Program 3 Juta Rumah.
Program tersebut dirancang khusus untuk memastikan kelompok masyarakat miskin dapat mengakses tempat tinggal yang terstandarisasi. Pemerintah berencana mengoptimalkan aset-aset negara yang selama ini belum terpakai demi kepentingan publik.
"Bapak Presiden melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana memanfaatkan aset negara serta tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan rakyat, khususnya dalam mendukung penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat," kata Muhammad Qodari, Kepala Kantor Staf Kepresidenan.
Guna memudahkan kepemilikan bagi MBR, pemerintah memberlakukan sejumlah insentif fiskal dan penyederhanaan regulasi. Beberapa di antaranya adalah penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pembebasan Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan pendukung lainnya meliputi pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk periode 2026 hingga 2027. Selain itu, skema pembiayaan dengan bunga rendah telah disiapkan melalui KUR Perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP).
"Seluruh langkah ini merupakan wujud nyata arahan Presiden agar kebijakan berpihak pada rakyat kecil, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap perumahan layak," jelas Muhammad Qodari, Kepala Kantor Staf Kepresidenan.