Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta memperketat pemantauan kesehatan hewan kurban di berbagai wilayah penjarangan guna memastikan kelayakan konsumsi menjelang Hari Raya Idul Adha pada Minggu (24/5/2026).
Pemeriksaan intensif tersebut menyasar ribuan ternak yang tersebar di puluhan titik penjualan, termasuk kawasan pasar dadakan atau pasar tiban. Berdasarkan data operasional, petugas telah merampungkan puluhan kali peninjauan lapangan.
Sebanyak 1.718 ekor hewan ternak yang terdiri atas 127 sapi, 1.432 domba, dan 159 kambing telah diperiksa kesehatannya, seperti dilansir dari Media Indonesia. Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sri Panggarti mengonfirmasi intensifikasi pengawasan ini.
"Kita bersama tim melaksanakan pemantauan di pasar tiban untuk hewan-hewan yang diperjualbelikan untuk persiapan Hari Raya Idul Adha. Alhamdulillah sekarang semua semakin sadar, memasukkan hewan pasti dipilih yang sehat,ÔÇØ papar Sri Panggarti, Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.
Kesadaran mengenai standardisasi kelayakan kurban dinilai telah dipahami dengan baik oleh para pedagang maupun konsumen di wilayah setempat. Tim medis dari dinas terkait juga disiagakan dengan membawa pasokan obat-obatan guna memberikan pertolongan pertama jika ditemukan indikasi ternak yang sakit.
Lokasi pemantauan di antaranya berfokus pada PPHQ Siliran Lor dan PPHQ Siliran Kidul. Apabila ditemukan penyakit yang membutuhkan penanganan lebih serius, petugas medis akan langsung mengarahkan hewan tersebut ke poliklinik hewan.
"Alhamdulillah sampai saat ini semuanya sehat,ÔÇØ ungkap Sri Panggarti, Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.
Kondisi fisik kambing yang sehat dapat diidentifikasi dari mata yang jernih, keaktifan gerak, nafsu makan yang baik, kotoran normal, serta kebersihan area mulut dan hidung. Kelembapan pada cermin hidung hewan juga menjadi indikator penting kesehatan ternak.
Langkah preventif tambahan turut dilakukan dengan mewajibkan kepemilikan dokumen kesehatan resmi dari daerah asal hewan ternak. Pelaku usaha di pasar tiban juga diimbau untuk segera menyelesaikan prosedur perizinan dagang mereka.
ÔÇ£Yang paling sederhana untuk mengetahui hewan sehat atau tidak adalah meminta SKKHH dari daerah asal,ÔÇØ papar Sri Panggarti, Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.