Pemerintah Pangkas Jumlah BUMN Jadi 300 Perusahaan Demi Efisiensi

Pemerintah Pangkas Jumlah BUMN Jadi 300 Perusahaan Demi Efisiensi
Foto: Ilustrasi Pemerintah Pangkas Jumlah BUMN Jadi 300 Perusahaan Demi Efisiensi.

Presiden Prabowo melalui Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menginstruksikan perampingan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari 1.067 entitas menjadi hanya 200 hingga 300 perusahaan pada Rabu (6/5/2026). Langkah drastis ini diambil untuk memastikan seluruh pejabat perusahaan plat merah memiliki visi yang sejalan dengan pemerintah.

Dilansir dari Money, evaluasi mendalam terhadap kinerja perusahaan negara selama setahun terakhir menjadi landasan kebijakan ini. Pemerintah menegaskan bahwa setiap BUMN yang dipertahankan wajib memiliki perencanaan strategis yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas di masa depan.

Rosan Roeslani menekankan pentingnya loyalitas dan keselarasan visi para pimpinan BUMN terhadap arahan Presiden dalam proses transformasi ini. Ia menyebut instruksi tersebut telah disampaikan secara tegas kepada seluruh jajaran terkait.

"Dan Bapak Presiden selalu menyampaikan, kalau tidak berada dalam satu hati, tidak merah-putih, silakan keluar dari barisan, itu very loud and clear," jelas Rosan.

Mantan Wakil Menteri BUMN tersebut tidak menampik bahwa kebijakan pengurangan jumlah entitas ini akan menimbulkan dinamika di ruang publik. Namun, patokan utama pemerintah dalam mengambil keputusan adalah kebermanfaatan bagi rakyat Indonesia.

"Pastinya dalam menjalankan setiap keputusan, pasti akan ada pro and kontranya. Pilihannya adalah satu, pilihlah yang terbaik untuk rakyat Indonesia. Itu saja patokannya," terang Rosan.

Selain aspek loyalitas, faktor kecepatan dalam eksekusi rencana kerja menjadi poin krusial yang ditekankan oleh kepala negara. BUMN diharapkan tidak hanya memiliki perencanaan yang matang, tetapi juga responsif terhadap perubahan.

"Dan juga yang paling penting adalah bagaimana kita bisa mengerjakan ini tidak hanya dengan planning yang baik, planning yang solid, tetapi juga Bapak Presiden sering sampaikan, dengan cepat," jelasnya.

Data per Desember 2025 mencatat total 1.067 entitas BUMN yang mencakup perusahaan induk, anak, hingga cucu perusahaan. Untuk mendukung proses restrukturisasi ini, Kementerian Keuangan turut menyiapkan kebijakan fiskal khusus.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (7/5/2026) menyatakan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak untuk transaksi merger dan akuisisi hingga tahun 2029. Fasilitas ini bertujuan untuk menekan biaya tinggi yang selama ini timbul saat aksi korporasi dilakukan.

"Tujuannya untuk efisiensi. Yang penting bagi saya, perusahaannya nanti jadi lebih streamline, lebih efisien, dan keuntungannya lebih besar. Jadi pada waktu proses itu tidak ada pajak yang kami tarik," ujar Purbaya.

Penyederhanaan struktur BUMN ini diproyeksikan akan meningkatkan profitabilitas perusahaan melalui organisasi yang lebih ramping. Purbaya menegaskan pihaknya terus memantau agar kebijakan fiskal yang diambil tidak membebani anggaran negara di masa mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi