Oditurat Militer Limpahkan Berkas Empat Prajurit BAIS ke Pengadilan

Oditurat Militer Limpahkan Berkas Empat Prajurit BAIS ke Pengadilan
Foto: Ilustrasi Oditurat Militer Limpahkan Berkas Empat Prajurit BAIS ke Pengadilan.

Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Empat prajurit BAIS TNI menjadi tersangka dalam perkara yang kini memasuki tahap persidangan tersebut.

Berkas perkara tersebut mencakup keterlibatan Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES). Dilansir dari Megapolitan, tim Oditurat Militer tiba di lokasi sekitar pukul 09.34 WIB dengan membawa satu kardus besar dokumen.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya memberikan keterangan terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan. Selain berkas, pihaknya menyertakan barang bukti, para tersangka, serta delapan orang saksi yang terdiri dari anggota militer dan warga sipil.

"Keputusan penyerahan perkara dari Papera telah kami terima, dari telah kami terima, sehingga perkara eh dengan nomor register eh 55/K/ eh 207/ALAU eh angka romawi IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditur Militer 207 Jakarta kepada Pengadilan Militer 208 Jakarta," kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Pihak Oditurat Militer menerapkan skema dakwaan berlapis terhadap keempat terdakwa. Pasal yang digunakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana yang bervariasi berdasarkan klasifikasi pasal primer dan subsider.

"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama eh untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ungkap Andri.

Ancaman hukuman paling berat mencapai 12 tahun penjara, sementara dakwaan subsider mencantumkan ancaman delapan tahun. Andri kemudian merinci detail tingkatan pasal paling rendah yang disiapkan untuk para terdakwa tersebut.

"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan eh dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk eh mendakwa para eh terdakwa," jelasnya.

Peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada 12 Maret 2026 malam saat korban selesai melakukan kegiatan di kantor YLBH Menteng. Andrie Yunus menderita luka bakar sebesar 20 persen pada tubuh serta cedera pada mata kanan akibat serangan tersebut.

Pelaku dilaporkan sempat melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya setelah korban terjatuh dari sepeda motornya. Dampak dari kasus ini juga mengakibatkan pengunduran diri Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.

Artikel terkait

Rekomendasi