Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 27 orang di lingkungan kampus pada Selasa (14/4/2026), dengan rincian korban terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen yang dilecehkan melalui platform pesan singkat privat sejak tahun 2025.
Aksi ini terungkap setelah para pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 secara tiba-tiba menyampaikan permohonan maaf melalui grup pesan angkatan, yang kemudian diikuti oleh viralnya bukti percakapan tersebut di media sosial, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kuasa hukum para korban, Timotius Rajagukguk, menjelaskan bahwa dominasi jabatan para pelaku di berbagai organisasi kampus sempat menjadi penghalang bagi para korban untuk bersuara karena adanya ketakutan akan didiskreditkan.
"Ini sangat-sangat tidak mudah untuk korban. Kenapa? Karena pelaku ada 16 orang. Semua memiliki jabatan di kampus," ujar Timotius dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).
Timotius menambahkan bahwa dampak psikologis sangat dirasakan oleh korban yang harus berinteraksi dengan para pelaku di lingkungan akademik selama satu tahun terakhir.
"Kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2025. Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025," tutur Timotius.
Pihak kuasa hukum juga merinci profil para korban yang berasal dari berbagai tingkatan studi di dalam fakultas yang sama dengan para terduga pelaku.
"Jadi kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025 setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas," tuturnya.
Timotius memaparkan bahwa tindakan pelecehan tersebut dilakukan secara terorganisir melalui grup obrolan tertutup yang semula diperuntukkan bagi penghuni kos tertentu.
"Mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka di depan, di hadapan mereka sendiri dengan sarana grup (chat) privat," jelasnya.
Proses pengumpulan bukti dilakukan secara mandiri oleh para korban setelah mendapatkan akses informasi dari salah satu anggota grup yang terlibat dalam percakapan tersebut.
"Saya tegaskan chat tersebut didapatkan dengan cara yang sah. Tidak ada tekanan, tidak ada pengancaman," tutur Timotius.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa seluruh terduga pelaku telah mengakui perbuatan mereka melalui pesan terbuka pada akhir pekan lalu.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2026).
Dimas menyatakan bahwa bagi organisasi kemahasiswaan, pengakuan tersebut sudah cukup kuat untuk menetapkan status mereka sebagai pelaku.
"Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," tegasnya.
Menurut penelusuran BEM, pesan-pesan yang dikirimkan para pelaku di grup LINE dan WhatsApp mengandung unsur penghinaan terhadap martabat perempuan.
"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," jelas Dimas.
Dimas memastikan bahwa jumlah anggota yang terdata dalam kelompok percakapan bermasalah tersebut tidak berubah sejak awal investigasi internal dilakukan.
"Sejauh ini yang ada di dalam grup tersebut adalah 16 orang," tutur Dimas.
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan pihak universitas melalui Satgas PPKS sedang memverifikasi laporan dan memanggil seluruh pihak terkait.
"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulis, Senin.
UI juga menegaskan bahwa sanksi berat menanti para pelaku jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran etika dan hukum akademik yang serius.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin.
Selain sanksi administratif, pihak kampus tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum pidana jika ditemukan bukti yang cukup.
"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," jelas Erwin.