Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumpulkan sebanyak 13.056.881 laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga Kamis, 30 April 2026. Capaian ini menunjukkan kepatuhan wajib pajak yang didominasi oleh kelompok karyawan di seluruh wilayah Indonesia.
Data tersebut mencakup berbagai kategori wajib pajak, mulai dari orang pribadi hingga badan usaha. Dilansir dari Money, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, terutama mereka yang berstatus sebagai karyawan perusahaan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan komposisi data pelaporan tersebut. Kontribusi terbesar berasal dari kelompok karyawan yang mencapai jutaan laporan hingga batas waktu yang ditentukan.
"Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan mendominasi dengan 10.743.907 SPT, diikuti WP OP nonkaryawan sebanyak 1.438.498 SPT.," kata Inge dalam keterangan resmi pada Jumat (1/5/2026).
Untuk sektor badan usaha, DJP mencatat masuknya 846.682 SPT yang menggunakan mata uang rupiah serta 1.379 SPT berbasis dollar AS. Sementara itu, sektor migas menyumbangkan 13 SPT dalam rupiah dan 181 SPT dalam dollar AS.
Lembaga perpajakan ini juga mengelola laporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang sudah masuk sejak 1 Agustus 2025. Jumlahnya mencapai 26.184 SPT dalam denominasi rupiah dan 37 SPT dalam dollar AS.
Peningkatan jumlah laporan ini beriringan dengan adopsi sistem perpajakan terbaru. Hingga akhir April 2026, tercatat sebanyak 18.993.498 wajib pajak telah mengaktifkan akun sistem Coretax DJP guna mempermudah urusan administrasi mereka.
Rincian aktivasi akun tersebut meliputi 17.803.629 wajib pajak orang pribadi dan 1.098.274 wajib pajak badan. Selain itu, terdapat 91.366 wajib pajak instansi pemerintah serta 229 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah terdaftar.
Batas akhir pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh tepat pada 30 April 2026 setelah sebelumnya sempat diberikan kelonggaran waktu. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan komitmen pemerintah terkait jadwal pelaporan tersebut.
Keputusan mengenai jadwal ini diambil setelah sebelumnya batas awal pada 31 Maret 2026 diperpanjang hingga akhir April. Wajib pajak yang melampaui tenggat waktu tersebut kini menghadapi potensi sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda bagi wajib pajak badan ditetapkan sebesar Rp 1.000.000. Sementara itu, denda bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor adalah sebesar Rp 100.000.