Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan panduan resmi pelaksanaan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026.
Peringatan yang jatuh pada Sabtu, 2 Mei 2026 ini menjadi momentum krusial untuk merefleksikan jasa Ki Hadjar Dewantara serta perjalanan dunia pendidikan di tanah air.
Dilansir dari Suara, upacara dijadwalkan berlangsung serentak di berbagai instansi pendidikan maupun pemerintahan mulai pukul 07.30 waktu setempat dengan melibatkan siswa, guru, hingga pegawai.
Salah satu poin penting dalam Surat Edaran Nomor 8844/T/MDM.A5/HM.01.00/2026 adalah anjuran bagi peserta untuk mengenakan pakaian adat daerah masing-masing.
Kebijakan penggunaan baju tradisional ini bertujuan memperkuat identitas bangsa sekaligus menumbuhkan rasa cinta terhadap kekayaan budaya nasional di lingkungan sekolah dan kantor.
Meski dianjurkan, penggunaan pakaian adat tidak bersifat wajib bagi seluruh peserta, terutama bagi mereka yang memiliki kendala dalam menyiapkannya.
Peserta yang tidak mengenakan baju adat tetap diperbolehkan memakai seragam resmi yang berlaku di instansi atau sekolah masing-masing lengkap dengan atributnya.
Khusus bagi guru dan tenaga kependidikan, penyesuaian busana mengikuti kebijakan satuan pendidikan, sementara petugas upacara wajib mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai standar.
Tema dan Makna Hardiknas 2026
Kemendikdasmen mengusung tema "Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua" pada peringatan Hardiknas tahun ini.
Tema tersebut menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat demi meningkatkan kualitas serta pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Urutan Pelaksanaan Upacara Bendera
Agar kegiatan berlangsung tertib dan penuh khidmat, pemerintah juga telah merilis susunan acara baku untuk seluruh instansi.
Prosesi dimulai dengan pemimpin upacara memasuki lapangan, diikuti kehadiran pembina upacara di tempat yang telah ditentukan.
Agenda utama meliputi pengibaran bendera Merah Putih dengan iringan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, serta pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Setelah amanat dari pembina upacara, rangkaian kegiatan akan dilanjutkan dengan pembacaan doa sebelum akhirnya pemimpin upacara memberikan laporan akhir.
Pedoman resmi ini diharapkan menjadi acuan seragam bagi seluruh penyelenggara agar peringatan Hardiknas 2026 berjalan secara sistematis di seluruh wilayah Indonesia.