Menteri Abdul Mu'ti Terbitkan Pedoman Upacara Hardiknas 2 Mei 2026

Menteri Abdul Mu'ti Terbitkan Pedoman Upacara Hardiknas 2 Mei 2026
Foto: Ilustrasi Menteri Abdul Mu'ti Terbitkan Pedoman Upacara Hardiknas 2 Mei 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, secara resmi telah menerbitkan pedoman pelaksanaan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2026. Seluruh sekolah dan instansi pendidikan di Indonesia diwajibkan untuk mengikuti panduan ini demi menjamin ketertiban dan keseragaman prosesi.

Dilansir dari Suara, peringatan Hardiknas tahun ini mengusung tema besar "Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua". Tema tersebut menitikberatkan pada pentingnya kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.

Upacara bendera Hari Pendidikan Nasional rutin digelar setiap tahun untuk memperingati hari lahir Ki Hadjar Dewantara, tokoh pelopor pendidikan nasional. Pedoman resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini menjadi acuan utama agar pelaksanaan upacara di berbagai daerah berlangsung secara khidmat.

Berdasarkan instruksi resmi, upacara bendera dijadwalkan berlangsung pada hari Sabtu, 2 Mei 2026, mulai pukul 07.30 waktu setempat. Kegiatan ini dapat dilaksanakan di halaman kantor, sekolah, lapangan, atau lokasi terbuka lainnya yang telah disepakati oleh panitia setempat.

Para undangan dan peserta upacara disarankan untuk mengenakan pakaian adat daerah atau tradisional yang sederhana. Sementara itu, petugas upacara wajib mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Penggunaan pakaian adat bertujuan untuk memupuk rasa nasionalisme, cinta tanah air, serta melestarikan warisan budaya Indonesia. Pakaian yang dipilih harus memenuhi norma kepantasan, tidak menghambat pergerakan peserta selama prosesi, serta tidak memberikan beban finansial bagi para undangan.

Susunan Upacara Bendera Hardiknas 2026

Kemendikdasmen menetapkan rangkaian acara yang terstruktur untuk memastikan upacara berjalan lancar. Berikut adalah urutan prosesi resmi yang harus diikuti oleh setiap satuan pendidikan dan instansi terkait:

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara.
  3. Penghormatan umum kepada pembina upacara.
  4. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.
  5. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
  6. Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh pembina upacara.
  7. Pembacaan naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta.
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  9. Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia khusus untuk satuan pendidikan formal.
  10. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada).
  11. Amanat pembina upacara yang berisi pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
  12. Menyanyikan lagu wajib nasional.
  13. Pembacaan doa secara agama Islam, dengan peserta lain dipersilakan berdoa sesuai keyakinan masing-masing.
  14. Laporan pemimpin upacara bahwa upacara telah selesai.
  15. Penghormatan akhir kepada pembina upacara.
  16. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
  17. Upacara dinyatakan selesai dan dapat dilanjutkan dengan acara tambahan.

Khusus bagi satuan pendidikan formal, setelah rangkaian upacara utama berakhir, peserta dapat melanjutkan dengan agenda menyanyikan atau mendengarkan lagu "Rukun Sama Teman" secara bersama-sama. Hal ini dimaksudkan untuk mempererat hubungan antar siswa di sekolah.

Dengan diterbitkannya pedoman ini, diharapkan seluruh petugas dan peserta dapat memahami setiap rangkaian acara dengan baik. Keseragaman pelaksanaan upacara di seluruh Indonesia menjadi simbol kuatnya partisipasi semesta dalam mendukung visi pendidikan nasional yang bermutu dan inklusif bagi semua kalangan masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi