Perserikatan Bangsa-Bangsa resmi memperkenalkan istilah kebangkrutan air global melalui laporan terbaru berjudul Global Water Bankruptcy: Living Beyond Our Hydrological Means in the Post-Crisis Era yang dirilis pada 20 Januari 2026.
Dikutip dari Caritahu, laporan tersebut menegaskan bahwa dunia kini tidak lagi menghadapi krisis air sementara, melainkan kondisi kronis di mana sistem air alamiah mengalami kegagalan fungsi secara menyeluruh.
Kebangkrutan air ini terjadi akibat pengambilan sumber daya air yang jauh melampaui kapasitas pemulihan alami bumi, sehingga menyebabkan kerusakan sistem hidrologis yang sebagian besar bersifat permanen.
Laporan PBB ini memicu pergeseran cara pandang dunia dalam mengelola air, dari yang semula fokus pada penanganan darurat kekeringan menjadi pengelolaan sistemis jangka panjang.
Kaveh Madani, Direktur UNU-INWEH sekaligus penulis utama laporan tersebut, menyatakan bahwa kondisi normal dalam siklus air sudah tidak lagi ditemukan di banyak wilayah di seluruh dunia.
Pengakuan terhadap kegagalan pengelolaan ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi pemerintah di berbagai negara untuk melakukan aksi pemulihan yang lebih berkelanjutan dan nyata.
Memahami Definisi Water Bankruptcy
Istilah kebangkrutan air didefinisikan sebagai perpaduan antara kondisi ketidakmampuan bayar secara hidrologis (insolvency) dan ketidakmampuan untuk kembali ke kondisi semula (irreversibility).
Kondisi insolvency muncul saat penarikan air permukaan dan air tanah dilakukan secara masif tanpa memedulikan aliran terbarukan serta batas aman cadangan alam yang tersedia.
Sementara itu, kondisi irreversibility atau ketidakterbalikan terjadi ketika ekosistem utama seperti danau, sungai, dan lahan basah mengalami kerusakan permanen yang tidak bisa pulih meski hujan kembali normal.
Temuan Mengejutkan dalam Laporan PBB
Data menunjukkan bahwa lebih dari separuh danau besar di dunia telah mengalami penyusutan volume yang signifikan sejak awal dekade 1990-an.
Selain itu, sekitar 35 persen lahan basah alami di planet ini telah hilang sejak tahun 1970, yang memperburuk ketahanan air bagi penduduk bumi.
Hampir tiga perempat populasi dunia saat ini tinggal di negara-negara yang memiliki tingkat ketidakamanan air pada level tinggi hingga kritis.
Fenomena ini menyebabkan sekitar empat miliar orang harus berhadapan dengan kekurangan air yang parah minimal selama satu bulan dalam setiap tahunnya.
Faktor Pemicu dan Dampak Luas
Kebangkrutan air dipicu oleh eksploitasi berlebihan untuk sektor pertanian, industri, dan kebutuhan urban, yang diperparah oleh deforestasi serta pencemaran lingkungan.
Perubahan iklim juga turut andil dalam memperburuk pola curah hujan, sehingga mempercepat laju kerusakan pada sistem air alamiah yang ada saat ini.
Dampak dari kondisi ini mencakup potensi konflik sosial, migrasi massal penduduk, hingga penurunan produksi pangan yang mengancam kesejahteraan masyarakat di negara berkembang.
Rekomendasi Kebijakan Baru
PBB menyerukan perlunya transisi menuju pendekatan manajemen kebangkrutan yang mencakup penerapan akuntansi air yang transparan serta penetapan batas penarikan air yang tegas.
Perlindungan terhadap modal alam seperti akuifer dan lahan basah harus menjadi prioritas utama guna menjaga ketersediaan air bagi generasi mendatang.
Dibutuhkan investasi besar di sektor air untuk mendorong kemajuan di bidang kesehatan, keanekaragaman hayati, dan ketahanan pangan secara global.