Passing Grade Tes KDMP 2026 Ditetapkan 110 Serta Aturan Ranking

Passing Grade Tes KDMP 2026 Ditetapkan 110 Serta Aturan Ranking
Foto: Ilustrasi Passing Grade Tes KDMP 2026 Ditetapkan 110 Serta Aturan Ranking.

Seleksi Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) 2026 kini memasuki fase krusial melalui pelaksanaan ujian kompetensi. Dikutip dari Info, peserta harus melampaui nilai ambang batas atau passing grade sebesar 110 untuk dapat bersaing dalam sistem pemeringkatan.

Mekanisme seleksi ini menerapkan sistem gugur yang ketat guna memastikan calon pengelola koperasi memiliki integritas dan profesionalisme tinggi. Meskipun peserta berhasil mencapai nilai minimal, kelulusan tetap ditentukan oleh posisi mereka dalam kuota formasi yang tersedia.

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pengadaan SDM KDMP dan KNMP Tahun 2026, nilai ambang batas untuk Tes Potensi Kognitif (TPK) resmi berada di angka 110. Panitia hanya akan meloloskan peserta dengan nilai terbaik ke tahapan selanjutnya.

Jumlah peserta yang berhak maju ke tahap berikutnya dibatasi maksimal tiga kali lipat dari total formasi yang dibutuhkan. Hal ini berarti peringkat akhir secara keseluruhan menjadi faktor penentu utama bagi setiap kandidat yang telah melewati passing grade.

Prioritas Kelulusan untuk Nilai Identik

Panitia seleksi telah menyiapkan protokol khusus apabila ditemukan beberapa peserta yang memiliki skor TPK yang sama persis. Terdapat urutan prioritas yang digunakan untuk menentukan siapa yang berhak lolos.

Pertama, prioritas diberikan kepada peserta dengan nilai Tes Manajemen Koperasi yang lebih unggul. Jika skor tersebut masih sama, maka indikator berikutnya yang dilihat adalah pencapaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi.

Apabila nilai IPK tetap identik, peserta dengan usia yang lebih tua akan diprioritaskan untuk mengisi posisi tersebut. Namun, jika semua indikator tetap sama dan kuota masih mencukupi, seluruh peserta tersebut dapat dinyatakan lolos ke seleksi tambahan.

Rincian Materi Seleksi Kompetensi

Pelaksanaan seleksi kompetensi KDMP dijadwalkan berlangsung pada periode 3 hingga 12 Mei 2026. Dalam rentang waktu tersebut, peserta wajib menuntaskan dua kategori ujian utama.

1. Tes Potensi Kognitif (TPK)

Ujian ini berdurasi sekitar 50 menit dengan target nilai minimal 110 poin. Materi yang diujikan dirancang untuk mengukur kemampuan berpikir logis dan analisis para peserta seleksi.

Cakupan soal meliputi kemampuan bahasa, numerik, pengetahuan umum, serta pola gambar. Selain itu, peserta juga akan menghadapi soal terkait abstraksi ruang dan penalaran bentuk untuk melihat kecakapan dalam penyelesaian masalah.

2. Tes Manajemen Koperasi

Bagian ini terdiri dari 20 butir soal yang fokus pada aspek teknis pengelolaan lembaga ekonomi desa. Setiap jawaban yang benar akan mendapatkan 5 poin, sementara jawaban salah atau kosong tidak diberikan poin.

Materi ujian mencakup prinsip dasar dan tata kelola koperasi, pengelolaan keuangan, hingga pelayanan anggota. Tes ini menjadi tolok ukur penting untuk menilai kesiapan teknis calon pengelola dalam menjalankan operasional koperasi.

Tahapan Seleksi Kompetensi Tambahan

Kandidat yang dinyatakan lolos dari seleksi utama akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) pada 20 hingga 31 Mei 2026. Tahapan ini diselenggarakan di bawah pengawasan Kementerian Pertahanan.

Proses SKT meliputi pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan tes mental ideologi. Pada bagian mental ideologi, peserta akan melalui pengisian data pribadi, ujian tertulis, serta sesi wawancara mendalam.

Sementara itu, pemeriksaan kesehatan mencakup tes fisik, laboratorium darah dan urine, pemeriksaan radiologi, hingga elektrokardiogram (EKG). Rangkaian tes ini bertujuan memastikan kesiapan fisik dan mental calon SDM sebelum resmi bertugas di desa atau kelurahan.

Artikel terkait

Rekomendasi