Seleksi Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) 2026 telah memasuki fase seleksi kompetensi yang krusial. Tahapan ini menjadi indikator utama bagi para peserta untuk menentukan kelulusan mereka ke jenjang berikutnya.
Dikutip dari Info, para peserta diwajibkan melewati passing grade KDMP 2026 dengan nilai ambang batas minimal 110. Sistem seleksi ini menerapkan skema gugur yang sangat ketat untuk menjamin kualitas pengelola koperasi desa.
Meski telah mencapai nilai ambang batas, hal tersebut belum menjadi jaminan mutlak bagi peserta untuk dinyatakan lolos. Panitia menerapkan metode pemeringkatan di mana hanya peserta dalam posisi terbaik, maksimal tiga kali jumlah formasi, yang berhak lanjut.
Pelaksanaan seleksi kompetensi dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 3 hingga 12 Mei 2026. Terdapat dua jenis tes yang harus dihadapi oleh seluruh peserta dalam periode waktu tersebut.
Jenis tes pertama adalah Tes Potensi Kognitif (TPK) yang berlangsung selama 50 menit. Fokus pengujian mencakup kemampuan bahasa, numerik, pengetahuan umum, pola gambar, abstraksi ruang, hingga penalaran bentuk.
Tes kedua adalah Tes Manajemen Koperasi yang berisi 20 butir soal teknis. Penilaian dilakukan dengan memberikan 5 poin untuk jawaban benar dan 0 poin bagi jawaban yang salah atau tidak diisi.
Materi pada tes manajemen ini meliputi prinsip dasar, tata kelola, pengelolaan usaha, hingga pengembangan kelembagaan koperasi. Tes ini bertujuan mengukur kesiapan teknis calon pengelola dalam melayani anggota dan mengelola keuangan.
Mekanisme Penentuan Kelulusan Nilai Sama
Panitia seleksi telah menyusun protokol khusus jika ditemukan peserta dengan perolehan nilai Tes Potensi Kognitif yang identik. Prioritas pertama akan diberikan kepada pemilik nilai Tes Manajemen Koperasi yang lebih tinggi.
Jika skor masih seimbang, indikator penilaian selanjutnya akan merujuk pada perolehan IPK tertinggi peserta. Apabila kondisi masih sama, faktor usia yang lebih tua akan menjadi penentu prioritas kelulusan.
Jika seluruh indikator tersebut tetap identik namun jumlah peserta masih masuk dalam batas tiga kali formasi, seluruhnya akan diloloskan. Mereka nantinya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) yang dikelola Kementerian Pertahanan.
| Jenis Tes | Materi Utama | Ketentuan Skor |
|---|---|---|
| Logika, Numerik, Bahasa, Abstraksi | Passing Grade 110 | Tata Kelola, Keuangan, Prinsip Koperasi |
| Benar +5, Salah 0 | Mental Ideologi dan Kesehatan | Sesuai Standar Kemenhan |
Tahapan Lanjutan Seleksi Kompetensi Tambahan
Peserta yang berhasil lolos dari seleksi utama akan menjalani Seleksi Kompetensi Tambahan pada 20 hingga 31 Mei 2026. Tahapan ini melibatkan pemeriksaan fisik dan mental yang mendalam oleh pihak kementerian terkait.
Pemeriksaan kesehatan mencakup cek fisik, tes darah, urine, radiologi, serta elektrokardiogram (EKG). Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik peserta mampu mendukung tugas-tugas di lapangan nantinya.
Selain kesehatan fisik, peserta juga harus melewati tes mental ideologi melalui pengisian data pribadi, ujian tertulis, dan wawancara. Serangkaian proses ini dirancang untuk melahirkan SDM yang profesional dan memiliki integritas tinggi.