Proses seleksi calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode kali ini dibuka dengan sejumlah persyaratan ketat, seperti dikutip dari Investortrust.
Ketua Sekretariat Pansel Dewan Komisioner OJK sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, menyebut pansel telah menetapkan bahwa setiap kandidat wajib memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.
"Kemudian mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun. Ini untuk menjadi menjaring putra putri terbaik ya, kita ada pembatasan paling singkat 10 tahun," kata dia dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Kandidat diminta mengunggah dokumen pendukung rekam jejak profesional, seperti ijazah pendidikan terakhir, sertifikat keahlian, hingga bukti pengalaman kerja. Referensi dari asosiasi profesi atau keputusan jabatan strategis, seperti penunjukan sebagai CEO, juga dapat dilampirkan untuk memperkuat profil kandidat.
Setiap pendaftar diwajibkan menulis makalah secara mandiri sesuai kerangka acuan yang disediakan untuk menilai kemampuan berpikir, visi, serta pemahaman calon terhadap sektor jasa keuangan. Pansel juga mewajibkan kandidat menunjukkan kepatuhan administrasi dan transparansi keuangan dengan melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2023 dan 2024.
Kandidat yang merupakan penyelenggara negara harus menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Persyaratan lain yang wajib dipenuhi adalah SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri atau Polda karena posisi yang diperebutkan merupakan jabatan nasional.
"Jabatan yang diisi, Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota," jelas Arief.
Pansel menetapkan syarat dasar seperti warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum. Kandidat tidak boleh pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Aspek hukum menjadi perhatian utama karena kandidat tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, meskipun vonis di bawah lima tahun.
"Kemudian juga tidak pernah dinyatakan pailit, atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit. Kemudian juga sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 2 Juni 2026," terang Arief.