Umat Islam diwajibkan melaksanakan sholat jenazah sebagai bentuk penghormatan terakhir bagi sesama muslim yang meninggal dunia pada Rabu, 15 April 2026. Ibadah ini memiliki hukum fardhu kifayah, yang berarti kewajiban tersebut gugur jika sudah ada sebagian orang yang mengerjakannya di suatu wilayah.
Dilansir dari Detikcom, terdapat empat kewajiban utama seorang muslim terhadap jenazah, yakni memandikan, mengkafani, menyolati, hingga menguburkan. Ketentuan ini merujuk pada kitab Fiqh As Sunnah karya Sayyid Sabiq yang menegaskan bahwa seluruh warga di suatu daerah akan menanggung dosa jika tidak ada satu pun orang yang menyolati jenazah tersebut.
Pelaksanaan sholat jenazah memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari sholat fardhu lainnya, yakni dilakukan dalam posisi berdiri tanpa ada gerakan rukuk, sujud, maupun duduk. Ibadah ini secara teknis diselesaikan dengan empat kali takbir yang masing-masing diikuti oleh bacaan doa tertentu sesuai urutannya.
Niat menjadi rukun utama yang menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut, dengan pelafalan yang dibedakan berdasarkan jenis kelamin jenazah. Untuk jenazah laki-laki, jamaah membaca niat 'Ushalli 'ala hadzal mayyiti', sedangkan untuk jenazah perempuan menggunakan lafal 'Ushalli 'ala hadzihil mayyitati'.
Tata cara pengerjaannya dimulai dengan takbiratul ihram dan membaca Al Fatihah, dilanjutkan takbir kedua untuk membaca sholawat Nabi. Pada takbir ketiga, jamaah membacakan doa pengampunan bagi jenazah, dan takbir keempat diikuti doa untuk keluarga serta diri sendiri sebelum diakhiri dengan salam.
"Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau berjumpa dengannya maka ucapkanlah salam, bila ia memanggilmu maka penuhilah, bila dia meminta nasihat kepadamu maka nasihatilah, bia dia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah maka bacalah Yarhamukallah, bila dia sakit maka jenguklah, dan bila dia meninggal dunia maka hantarkanlah," kata Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Muslim.
Pihak yang paling berhak menjadi imam dalam sholat ini adalah keluarga terdekat, dimulai dari ayah jenazah, kemudian anak laki-laki, hingga saudara laki-laki sekandung. Jika kerabat tidak tersedia, posisi imam dapat diisi oleh pihak lain yang memiliki pemahaman agama yang baik atau tokoh masyarakat setempat.