Artikel ini menjelaskan alur pembuatan SIM baru dan prosedur perpanjangan SIM secara daring menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Hasil yang diharapkan adalah pemohon dapat menyelesaikan administrasi berkendara dengan lebih praktis, efisien, dan melacak status penerbitan dokumen langsung dari smartphone.
Yang Dibutuhkan:
- Smartphone dengan aplikasi Digital Korlantas Polri
- Nomor HP aktif untuk verifikasi OTP
- NIK, Nama, dan Email
- e-KTP dan foto liveness
- SIM lama (khusus untuk perpanjangan)
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar belakang biru
- Hasil tes RIKKES Jasmani dan tes psikologi via ePPsi
- Dana untuk pembayaran biaya PNBP dan biaya tambahan
Cara Bikin SIM Baru lewat Digital Korlantas
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Pori di smartphone.
- Lakukan verifikasi data diri sesuai instruksi.
- Pilih menu SIM , lalu klik Pendaftaran SIM .
- Isi data yang diminta dan lakukan pembayaran pendaftaran melalui kanal yang tersedia.
- Ikuti ujian teori secara online.
- Jika dinyatakan lulus, pilih jadwal kunjungan ke SATPAS terdekat.
- Datang ke SATPAS untuk mengikuti ujian praktik.
- Setelah lulus ujian praktik, SIM akan dicetak dan dapat langsung diambil.
Prosedur Perpanjangan SIM Online
Peringatan: SIM yang sudah habis masa berlakunya (mati) tidak bisa diperpanjang secara online dan harus diproses langsung di SATPAS. Proses perpanjangan disarankan dilakukan 30 hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis. Estimasi proses pengerjaan adalah 3ÔÇô7 hari kerja, tergantung pada antrean di SATPAS.
- Registrasi di aplikasi dengan nomor HP dan verifikasi OTP.
- Lengkapi profil (NIK, Nama, Email) dan lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness .
- Siapkan dokumen pendukung: e-KTP, SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto latar biru.
- Lakukan tes RIKKES Jasmani dan tes psikologi melalui ePPsi.
- Pilih menu SIM > Perpanjangan SIM dan unggah dokumen.
- Pilih SATPAS penerbit dan tentukan metode pengambilan (ambil sendiri atau kirim lewat POS).
- Lakukan pembayaran melalui virtual account.
- Pantau status transaksi di aplikasi hingga SIM diterima.
Rincian Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Berikut adalah detail biaya resmi PNBP berdasarkan data yang tersedia:
| Layanan | Jenis SIM | Biaya PNBP |
|---|---|---|
| Perpanjangan | SIM A | Rp80.000 |
| SIM C | Rp75.000 | |
| Pembuatan Baru | SIM A | Rp120.000 |
| SIM C/CI/CII | Rp100.000 |
*Biaya di atas belum termasuk biaya admin, pengemasan, pengiriman, tes psikologi (sekitar Rp37.500), dan tes RIKKES Jasmani.
Catatan Penting: SIM Digital yang tersedia di dalam aplikasi merupakan pelengkap, bukan sebagai pengganti kartu fisik sepenuhnya. Kartu fisik tetap dikirim atau diambil sesuai metode yang dipilih.