Ibu rumah tangga yang memiliki aktivitas produktif kini dapat memperoleh perlindungan sosial melalui program Bukan Penerima Upah atau BPU dari BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kiaton.
Fasilitas ini dirancang khusus bagi para pekerja mandiri yang tidak mendapatkan upah tetap dari perusahaan formal.
Kepesertaan ini memberikan proteksi terhadap berbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan saat beraktivitas hingga penyediaan tabungan untuk masa tua.
Program BPU ini menyasar individu yang menjalankan kegiatan usaha secara mandiri atau tidak terikat hubungan kerja formal.
Beberapa contoh profesi yang bisa mendaftar meliputi ibu rumah tangga yang mengelola usaha katering, laundry, atau jualan online.
Selain itu, pekerja lepas seperti penjahit, admin toko daring, serta pelaku UMKM juga berhak mengajukan kepesertaan.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan batasan bahwa ibu rumah tangga yang sama sekali tidak memiliki penghasilan tidak dapat mendaftar dalam skema ini.
Pilihan Program Perlindungan
Para peserta sektor mandiri ini dapat menentukan jenis proteksi yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan penuh atas risiko medis akibat kecelakaan saat bekerja, termasuk santunan berkala.
Jaminan Kematian menyediakan santunan tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena insiden kerja.
Sementara itu, Jaminan Hari Tua berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun.
Syarat Pengajuan Kepesertaan
Prosedur pendaftaran ini tidak membutuhkan berkas rumit seperti slip gaji atau surat keterangan kerja dari korporasi.
Pendaftar hanya perlu berstatus Warga Negara Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan NIK yang berstatus aktif.
Syarat pelengkap lainnya mencakup kepemilikan usaha mandiri, nomor telepon yang aktif, serta alamat surat elektronik.
Mekanisme Pendaftaran
Proses registrasi dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan memilih menu pendaftaran peserta baru dan mengisikan data identitas diri secara lengkap.
Alternatif lain adalah melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengisi formulir elektronik hingga mendapatkan kode pembayaran iuran.
Masyarakat juga bisa mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen KTP serta nomor telepon untuk dibantu oleh petugas.
Rincian Nilai Iuran
Nilai iuran bulanan ditentukan berdasarkan kombinasi program perlindungan yang dipilih oleh setiap peserta.
Paket perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian menetapkan tarif mulai dari Rp16.800 per bulan.
Bagi peserta yang ingin menambah proteksi dengan Jaminan Hari Tua, total iuran dimulai dari kisaran Rp36.800 per bulan.