Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menangguhkan pemberlakuan pajak kendaraan listrik untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global pada Senin, 4 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap arahan Kementerian Dalam Negeri guna mempercepat transisi menuju penggunaan energi bersih di wilayah tersebut.
Kebijakan insentif fiskal ini mencakup pembebasan sementara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama (BBN) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Keputusan tersebut dilansir dari Suara merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri tertanggal 24 April 2026 mengenai percepatan adopsi transportasi ramah lingkungan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan penegasan bahwa penundaan pungutan ini berkaitan erat dengan kondisi stabilitas ekonomi nasional yang terpengaruh dinamika politik internasional. Salah satu faktor pemicunya adalah ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran yang memicu krisis global.
"Pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir," ujar Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.
Pemerintah daerah memandang pemberian keringanan biaya operasional ini sebagai angin segar bagi warga di kota-kota besar seperti Bandung. Upaya antisipatif ini diharapkan dapat menjaga minat masyarakat terhadap teknologi hijau agar tidak menurun meski kondisi pasar sedang bergejolak.
"Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak lah," tegas Dedi Mulyadi.
Meskipun saat ini dibebaskan, pemerintah memastikan bahwa pajak untuk mobil maupun motor listrik tidak dihapus secara permanen. Evaluasi berkala akan terus dilakukan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kondisi pasar sebelum kebijakan pungutan pajak tersebut kembali diterapkan di masa mendatang.