Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Kendaraan Listrik Melalui Permendagri

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Kendaraan Listrik Melalui Permendagri
Foto: Ilustrasi Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Kendaraan Listrik Melalui Permendagri.

Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pengenaan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan ini menandai berakhirnya pengecualian pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai yang sebelumnya diterapkan pada aturan terdahulu.

Berdasarkan laporan yang dilansir dari Otomotif, regulasi terbaru ini menetapkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) kini dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan ini menggantikan regulasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang memberikan pengecualian penuh bagi jenis kendaraan tersebut.

Prinsip pengenaan pajak ini menyetarakan posisi mobil listrik dengan kendaraan konvensional berbahan bakar bensin melalui penggunaan koefisien bobot. Meskipun demikian, pemerintah pusat memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak sesuai kebijakan wilayah masing-masing.

Data penjualan kuartal I/2026 menunjukkan performa pasar yang signifikan bagi beberapa model populer di Indonesia. Wuling Air ev mencatatkan penjualan sebanyak 3.594 unit, sementara BYD Atto 1 berhasil mencapai angka penjualan hingga 7.733 unit pada periode yang sama.

Simulasi perhitungan pajak berdasarkan lampiran regulasi tersebut menunjukkan perbedaan beban biaya antar model. Wuling Air ev dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 173 juta memiliki Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 181,6 juta setelah dikalikan bobot kompensasi 1,05.

Pajak tahunan untuk model Wuling tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,63 juta dengan asumsi tarif PKB 2 persen. Jika ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), maka total biaya tahunan yang harus dibayarkan pemilik mencapai kisaran Rp 3,78 juta.

Sementara itu, BYD Atto 1 varian terendah dengan NJKB Rp 229 juta memiliki DPP sebesar Rp 240,4 juta. Estimasi pajak tahunan untuk model ini berada pada kisaran Rp 4,80 juta sebelum SWDKLLJ, atau sekitar Rp 4,95 juta setelah komponen tambahan tersebut dimasukkan dalam perhitungan.

Sebagai perbandingan, mobil konvensional seperti Honda Brio Satya tipe tertinggi dengan NJKB Rp 153 juta memiliki DPP sekitar Rp 160 juta. Dengan tarif PKB yang sama, pajak tahunannya berada di angka Rp 3,20 juta, atau total Rp 3,34 juta hingga Rp 3,35 juta jika ditambah SWDKLLJ.

Pemerintah menekankan bahwa seluruh angka dalam simulasi ini bersifat ilustratif dan belum memperhitungkan potensi insentif daerah. Besaran nilai pajak riil di lapangan dapat bervariasi bergantung pada tarif PKB spesifik yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi