Pengurus Pusat Pengusaha dan Profesional Nahdliyin (P2N) menyatakan dukungan terhadap langkah strategis Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ekonomi nasional yang mandiri pada Kamis (21/5), merespons pidato presiden dalam Rapat Paripurna DPR terkait instrumen kesejahteraan rakyat.
Sikap resmi organisasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum PP P2N, Abi Rekso. Pernyataan ini dilansir dari Media Indonesia sebagai bentuk respons terhadap penegasan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) yang dipaparkan pada Rabu (20/5).
Penerapan arahan Kepala Negara tersebut dinilai sebagai manifestasi nyata dari Pasal 33 UUD 1945. Guna menggambarkan sinergi antara perlindungan domestik dan ekspansi global, diluncurkanlah istilah Ekonomi Patriotik.
"Fiskal APBN harus digunakan untuk proteksi ekonomi rakyat, sementara Danantara wajib agresif melakukan investasi dan intervensi di pasar global. Negara berkepentingan melindungi industri dalam negeri dari dinamika pasar global," ujar Abi Rekso, Kamis (21/5).
Penilaian positif juga diberikan terhadap kebijakan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang memberikan penugasan khusus kepada militer di sektor produksi pangan. TNI Angkatan Darat mendapatkan fokus pada produksi padi dan jagung, sedangkan TNI Angkatan Laut diarahkan pada produksi kedelai.
Keterlibatan militer dipandang sangat krusial oleh P2N demi menjaga stabilitas ekonomi di bidang pangan. Rekomendasi kemudian diberikan agar program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) dipimpin oleh kalangan militer untuk memastikan sinergi kebijakan pangan yang afirmatif dan terjaga.
Prioritas utama penyelenggaraan negara tetap ditempatkan pada kesejahteraan rakyat demi membawa Indonesia menuju kemandirian ekonomi yang kokoh di tengah ketidakpastian global.
| Pilar Ekonomi Patriotik | Fungsi Strategis |
|---|---|
| Fiskal (APBN) | Proteksi ekonomi rakyat dan industri dalam negeri. |
| Investasi (Danantara) | Intervensi dan ekspansi di pasar global. |
| Pertahanan (Militer) | Stabilitas dan produksi pangan nasional. |