Otmil II-07 Jakarta Limpahkan Berkas Kasus Air Keras Andrie Yunus

Otmil II-07 Jakarta Limpahkan Berkas Kasus Air Keras Andrie Yunus
Foto: Ilustrasi Otmil II-07 Jakarta Limpahkan Berkas Kasus Air Keras Andrie Yunus.

Oditurat Militer II-07 Jakarta menjadwalkan pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026) pagi. Langkah hukum ini diambil setelah penyidikan terhadap empat prajurit TNI dinyatakan lengkap.

Kepala Otmil II-07 Jakarta, Kolonel CHK Andri Wijaya, mengonfirmasi bahwa proses administrasi tersebut akan dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB. Dilansir dari Megapolitan, pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari berkas empat tersangka yang telah siap disidangkan.

"Iya, benar (pelimpahan berkas) besok (16/4/2026) pagi jam 10.00 WIB," ucap Kolonel CHK Andri Wijaya, Kepala Otmil II-07 Jakarta.

Pihak Oditurat Militer memastikan bahwa proses penyerahan berkas perkara ke pengadilan akan dilakukan secara transparan. Masyarakat dan media massa diberikan akses untuk memantau langsung jalannya pelimpahan tersebut.

"Iya, silakan diliput," ungkap Andri.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyerahkan berkas beserta barang bukti empat tersangka kepada pihak Oditurat pada Selasa (7/4/2026). Para tersangka merupakan prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Kronologi kejadian yang menimpa Andrie Yunus bermula pada Kamis (12/3/2026) malam setelah korban menyelesaikan kegiatan di kantor YLBHI, Menteng. Ketua YLBHI, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa serangan terjadi sesaat setelah kegiatan rekaman berakhir.

"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas Bagus Arya.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar sebesar 20 persen pada bagian tubuh dan mengalami kerusakan pada mata kanan. Korban sempat dilarikan ke RSCM pada Jumat (13/3/2026) dini hari guna mendapatkan perawatan intensif setelah sempat terjatuh dari motor saat kejadian.

Kasus ini menyeret empat anggota BAIS TNI yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES yang telah ditahan sejak 18 Maret 2026. Keempatnya dijerat Pasal 467 KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dampak dari skandal ini juga memicu pengunduran diri Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk tanggung jawab moral. Penuntutan perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta nantinya akan dilaksanakan oleh jaksa dari Oditurat Militer selaku pelaksana kekuasaan penuntutan di lingkungan TNI.

Artikel terkait

Rekomendasi